Laporan reporter Tribunnews.com Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah tidak pernah melarang aturan impor barang industri. Namun agar tidak mematikan industri lokal, perlu dilakukan kajian terhadap impor.
“Kami tegaskan impor tidak dilarang, namun volumenya diatur untuk meningkatkan kontribusi sektor industri terhadap perekonomian nasional,” kata Febri Hendry Antoni, Menteri Hukum dan Pengendalian sekaligus Juru Bicara Kementerian Perindustrian. Arif di Jakarta, Dushanbe (22/4/2024).
Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian berhasil menyelesaikan pengembangan dokumen pendukung Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2024 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor.
Dengan demikian, saat ini sudah ada ketentuan pendukung berupa Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) terhadap barang-barang industri yang diatur dan diketuai oleh Majelis Terbatas yang dipimpin oleh Presiden.
Dalam proses Permenper, permohonan impor produk melalui portal INSW (Indonesian Single National Window) tentang tata cara penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) terhadap barang seperti pakaian, alas kaki, besi atau baja, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan elektronik sudah sedang berlangsung. . . Sementara itu, diterbitkan dalam Berita Negara Barang Ban.
Febry mengatakan, penyelesaian ketentuan ini memerlukan waktu mulai dari penyusunan, proses koordinasi, hingga perolehan nomor pemberitahuan, baru dapat dinyatakan sah dan dijadikan landasan hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Selain itu, setiap prosedur membutuhkan waktu yang berbeda-beda tergantung kompleksitas produknya,” ujarnya.
Febry menjelaskan, sebagian barang impor yang dibutuhkan Pertek merupakan produk industri akhir.
Sedangkan untuk bahan baku sangat lancar dengan proses pengiriman Pertek yang cepat hingga lima hari kerja.
Dengan adanya ketentuan tersebut, tidak ada alasan untuk mengubah aturan final untuk produk yang sudah tersedia.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pemanfaatan industri dalam negeri yang rata-rata dapat menghasilkan produk serupa dengan hilir impor, serta memperkuat posisi mata uang rupee yang saat ini sedang mengalami tekanan.
Sarannya, ada upaya perubahan kembali peraturan menteri perdagangan yang berdampak pada masuknya produk serupa yang berkualitas rendah ke dalam negeri yang berisiko mematikan industri dalam negeri, kata Febry.
Sebelumnya, permohonan Pertek dari industri tidak diproses karena tidak ada dasar hukumnya.
Permohonan telah diterima dari Kementerian Perindustrian hingga Portal INSW dan Kementerian Perdagangan untuk proses penerbitan izin impor berdasarkan aturan baru.
“Kami mempersilakan perusahaan yang mengajukan Pertek untuk mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan, seperti dokumen impor sebelumnya, izin industri bagi industri dengan nomor importir-produsen tertentu (API-P). Selain itu, pemegang (API-P) harus mematuhi portal informasi industri nasional (SIINAs), kata juru bicara Kementerian Perindustrian.
Kementerian Perindustrian berupaya semaksimal mungkin melayani semua pihak yang membutuhkan Pertek untuk produk tersebut, dengan memperhatikan kebutuhan nasional.
Oleh karena itu, Kemenperin berharap semua pihak baik Kementerian/Departemen, Perindustrian, Pengusaha, Importir, dan Asosiasi dapat bersinergi untuk memenuhi kebutuhan nasional tersebut.
“Hal ini untuk menghindari salah tafsir terhadap aturan yang berlaku saat ini,” kata Febry.
Mengingat produk-produk tersebut sudah tersedia di dalam negeri, maka dilakukan upaya untuk meningkatkan kapasitas industri nasional dan memfasilitasi investasi pada produk-produk hilir yang volume impornya tinggi, seperti AC, mesin cuci, dan lemari es. Bisa diimpor untuk memenuhi kekurangan permintaan konsumen.