Kemenperin Sudah Beri Masukan Soal Pengecualian Truk Angkut Bahan Pokok di Libur Nataru

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diminta bersikap wajar dalam memutuskan pelarangan truk berporos tiga atau lebih pada libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. 

Kami berharap seluruh pandangan pemangku kepentingan dapat dipertimbangkan ketika merumuskan kebijakan ini.

 Rizal, Eksekutif Industri Muda Pengalaman (Kemenperin) Departemen Industri Minuman, Tembakau, dan Pendingin (Minteger) Kementerian Perindustrian, mengatakan timnya memberikan informasi kepada Dirjen Perhubungan Darat untuk memeriksa truk yang membawa material penting. yang termasuk di antara item yang dikecualikan dalam Resolusi Bersama (JR) yang melarang penambahan AMDC pada truk 3 gandar. 

Ia berpendapat, AMDK kini sudah menjadi kebutuhan sehari-hari masyarakat. “Jadi sudah menjadi kebutuhan strategis masyarakat dan harus dihilangkan dari kebijakan pelarangan,” ujarnya di forum bisnis Trijaya baru-baru ini.

Karena sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat, lanjutnya, rantai distribusi produk tidak bisa diganggu. 

“Jika ini terganggu, seperti kebutuhan pokok lainnya, akan menyebabkan kelangkaan air minum kemasan dan membuat masyarakat khawatir,” ujarnya. 

 Adanya peraturan yang melarang menjelang Natal dan hari besar keagamaan lainnya akan mempengaruhi daya saing produk karena harga akan semakin mahal akibat kekurangan pasokan.  Kementerian Perindustrian akan terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan untuk memastikan aspirasi industri diperhatikan.  Rachamat Hidayat, Ketua Asosiasi Produsen Air Minum Dalam Kemasan (ASPADIN), mengeluhkan kebijakan AMD yang melarang masuk ke industri tersebut. 

Menurut dia, dengan menetapkan kebijakan pelarangan truk berporos tiga, pemerintah hanya melihat bahwa satu-satunya cara untuk menjamin kelancaran pergerakan masyarakat adalah dengan mencegah pergerakan barang.

. “Tetapi pemerintah mungkin tidak menyadari bahwa orang-orang yang berpindah-pindah ini juga perlu minum air. “Yah, ini adalah sesuatu yang tidak diperhitungkan oleh pemerintah dalam keputusan yang diambil selama dua tahun terakhir ini,” katanya. menjelaskan, pada saat Natal dan hari raya keagamaan lainnya, pelarangan truk 3 gardan akan meningkatkan biaya produksi industri AMDC. “Karena kita harus menambah persediaan yang berujung pada penumpukan modal kerja,” ujarnya. Selain itu, lanjutnya, industri AMDK. Umur simpan maksimal hanya 2×24 jam. Pasalnya, AMDK merupakan Fast Moving Consumer Goods (FMCG) atau produk yang cepat terjual dan harganya sangat terjangkau.

Oleh karena itu, begitu AMDK diproduksi di pabrik, harus segera dikirim dan didistribusikan ke pelanggan melalui jaringan, distributor, agen, sub-agen, dan gerai ritel kami, ujarnya.  Apalagi, kata dia, permintaan pelanggan AMDK di kota-kota besar Indonesia tinggi saat libur panjang seperti Natal dan Idul Adha. “Nah, bayangkan kalau pasokan terbatas, konsumsi meningkat, yang terjadi otomatis pada tingkat dasar mereka akan memanfaatkan peluang ini dengan menaikkan harga secara tidak terkendali,” ujarnya. Jadi dia menyarankan daripada melarang truk berporos tiga saat Natal, kita harus mengatasi masalah lalu lintas. “Kami juga berpikir, kami berpikir secara logis, apakah kami bisa menyeberang jalan jika tidak macet. “Jadi kami berharap tidak dilarang, tapi pemerintah bisa mengatur manajemen lalu lintas,” ujarnya. Pembicara lain sekaligus, Ekonom Akonolt Christian Pakpahan dari Universitas Katolik Parahangan (ANPAR), berharap Kementerian Perhubungan harus memikirkan matang-matang kebijakannya agar tidak hanya ditujukan untuk memuaskan pemudik, namun juga menyasar kepentingan para pengusaha. seperti AMDK yang berkontribusi terhadap perekonomian. 

Artinya aturan yang Anda buat tidak boleh sekadar salinan aturan sebelumnya, tetapi juga berisi data terbaru.

 “Saya juga setuju, sebaiknya pembangunan jalan dilakukan untuk menghindari kemacetan saat libur Natal, bukan pelarangan,” ujarnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *