Kemenperin: Proses Penerbitan Pertimbangan Teknis Hanya 5 Hari

Laporan reporter Tribunnews.com Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perindustrian mengungkapkan pemeriksaan teknis (Pertek) dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri agar pasar dalam negeri tidak kebanjiran produk impor.

Proses penerbitan Pertek di Kementerian Perindustrian dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), namun prosesnya diatur dalam peraturan Menteri Perindustrian.

Sesuai dengan perintah Menteri Perdagangan no. 36 Tahun 2023, Kementerian Perindustrian mengatur seluruh aturan tata cara pemberian kompensasi teknis terhadap produk yang termasuk dalam kategori pengangkutan.

Proses penerbitan tinjauan teknis paling lama lima hari kerja setelah permohonan dan dokumen persyaratan diterima secara lengkap dan benar, kata Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kementerian Perindustrian, dalam konferensi pers di kantor. dari Kementerian Perindustrian. , Jakarta, pada Senin (20 Mei 2024).

Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya melindungi industri dalam negeri, Kementerian Perindustrian juga perlu menjaga keseimbangan antara produksi dalam negeri dan pasar.

“Kami tidak alergi terhadap produk impor jika produk tersebut dibutuhkan dalam negeri sedangkan produksi dalam negeri tidak mencukupi. Jadi larangan atau kebijakan terbatas Lartas bertujuan agar tidak mengganggu industri dalam negeri,” imbuhnya.

Kementerian Perindustrian terus mendukung fasilitas yang diperlukan untuk keberlanjutan industri dalam negeri, termasuk kemudahan akses bahan baku.

“Untuk produk ini, kami selalu memastikan tidak ada kendala bagi industri dalam negeri untuk mendapatkan bahan baku, baik dalam negeri maupun impor,” kata Febri.

Dari segi produk jadi atau produk akhir yang bisa langsung dijual ke pasar dalam negeri, Kemenperin berharap bisa terus dibatasi dan menyesuaikan diri dengan konsep product balance, yang intinya menyeimbangkan antara produksi dalam negeri dan produk impor.

Dengan menumpuknya peti kemas di tiga pelabuhan seperti Tanjung Priok, Tanjung Emas, dan Belawan, Kementerian Perindustrian memaksimalkan pelepasan Pertek.

Kementerian Perindustrian yang menerbitkan barang teknis (Pertek) impor menerbitkan 3.338 permintaan 10 produk pada 17 Mei 2024.

Dari seluruh permohonan tersebut, sebanyak 1.755 permohonan Pertek telah diterbitkan, 11 permohonan ditolak, dan sebanyak 1.098 permohonan (69,85 persen) dikembalikan kepada pemohon dengan melengkapi informasi yang dibutuhkan.

Per 16 Mei 2024, terdapat perbedaan jumlah izin Pertek dan Izin Impor (PI) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan.

Misalnya, dari total 1.086 perteks yang diterbitkan untuk produk besi atau baja, baja paduan dan turunannya, yang diterbitkan sebanyak 821 PI. Volume interval ini kurang lebih 24.000 kontainer, jelas Febri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *