Laporan reporter Tribunnews.com Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo pada Jumat (26/7/2024) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penerapan Undang-Undang Kesehatan.
PP tersebut melarang penjualan eceran rokok dan iklan produsen susu buatan di media cetak dan elektronik, media luar ruang, dan media sosial, kecuali media cetak yang berorientasi kesehatan.
Sampai batas tertentu, hal ini akan berdampak pada banyak industri, tidak hanya produsen barang-barang tersebut.
Yulia Astuti, Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Pertanian, mengatakan aturan tersebut tidak akan berdampak langsung pada produsen.
“Khususnya UU Kesehatan Gula, Garam, dan Lemak (GGL) yang baru ini terkait dengan pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak,” kata Yulia dalam konferensi pers Indeks Keyakinan Industri Juli 2024 di Jakarta, Rabu (31/2024).
Berdasarkan pasal yang ada, ketentuan pembatasan GGL baru akan berlaku dua tahun setelah batasan maksimum ditetapkan.
“Kalau tidak salah, pasal 194 dan 195 tidak langsung berlaku, tapi setelah 2 tahun sejak ditetapkannya batas maksimal gula, garam, dan lemak. Jadi tidak langsung. Setelah itu GGL. Kapan kita bahas secara spesifik, sektor yang selalu kami sertakan
Selain itu, sama halnya dengan rokok. Ketika penjual rokok tidak dapat menawarkan rokok untuk dijual eceran dan tidak dapat berlokasi di dekat sekolah atau setidaknya 200 meter dari pusat pendidikan.
Soal PP terbaru, industri tembakau memiliki jangka waktu 2 tahun. Oleh karena itu, saat ini tidak ada dampak langsung terhadap industri atau IKI, jelasnya.