Kemenperin Pakai Alat Uji RATA untuk Pantau Kualitas Udara Industri

Dilansir reporter Tribunnews.com Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Untuk menciptakan kualitas udara bersih di lingkungan industri dan sekitarnya, Kementerian Perindustrian menggunakan alat uji Relative Accuracy Audit (RATA).

Fasilitas ini dimiliki oleh Balai Besar Pencegahan dan Rehabilitasi Pencemaran Industri (BBSPJPPI) di Semarang.

Dari segi penggunaan, alat uji RATA mempunyai kemampuan mengukur hingga dua belas elemen gas inframerah dan oksigen serta dapat dilakukan secara real time dengan akses jarak jauh.

Sejauh ini BBSPJPPI Semarang mempunyai kemampuan untuk menjaga pemantauan emisi secara berkesinambungan melalui pemantauan Continuous Emission Monitoring System (CEMS) di industri.

Kami berharap inisiatif pengendalian lingkungan ini dapat menjangkau industri di seluruh Indonesia, termasuk kebutuhan untuk menggunakan layanan ini bagi industri di wilayah timur.

“BBSPJPPI bekerja sama dengan Balai Standardisasi dan Pelayanan Industri (BSPJI) Manado, menawarkan alat uji RATA untuk beberapa industri di wilayah timur. dalam kehidupan sistem pengendalian mutu global,” kata Kepala Badan Industri dan Kebijakan (BSKJI) Andy Rizaldi, dalam pengumumannya, Selasa (6/8/2024).

Memanfaatkan RATA, BSKJI melakukan kegiatan pemeriksaan alat uji (RATA) di PT Minahasa Cahaya Lestari, Minahasa, Sulawesi Utara.

Kementerian Perindustrian terus mendorong departemennya untuk aktif melakukan inovasi dalam pengembangan teknologi dan layanan teknis yang tersedia bagi masyarakat dan pelaku industri.

Upaya tersebut diharapkan berhasil mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi industri saat ini, termasuk mempercepat terwujudnya industri hijau yang berkelanjutan dan ramah lingkungan di Indonesia.

“Sektor industri Indonesia berperan penting sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan strategis yang fokus untuk mendukung peningkatan efisiensi dan daya saing agar sektor industri dapat bertahan dalam jangka panjang dan berkelanjutan,” kata Menteri Agus Gumiwang Kartasasmita.

Kepala BBSPJPPI Siddiq Herman mengatakan pembelian alat uji RATA ini merupakan salah satu cara inovatif untuk memajukan karya BBSPJPPI dan memenuhi kebutuhan industri dalam memenuhi peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2021.

“Pemantauan CEMS mencakup sepuluh sektor industri besar seperti peleburan besi dan baja, pulp dan kertas, rayon, karbon hitam, minyak dan gas, pertambangan, pengolahan limbah termal, semen, pembangkit listrik termal, serta pupuk dan amonium nitrat,” ujarnya. menjelaskan. Siddiq.

Dengan adanya alat uji RATA ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengendalian emisi di berbagai sektor industri sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Tidak hanya itu, kami juga siap untuk terus mengembangkan layanan dan inovasi baru untuk mendukung kelestarian industri dan lingkungan. Tentu saja hal ini memerlukan partisipasi dan kerja sama semua pihak,” tambah Siddique.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *