Kemenperin Pacu Industri TPT Rebut Pasar Produk Peralatan Ibadah

Reporter Tribune News.com Lita Fabriani melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perindustrian sedang menggalakkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Agar mampu bersaing di pasar internasional.

Andi Rizaldi, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, mengungkapkan industri TPT menjadi salah satu sektor yang diharapkan dapat menangkap pasar produk perlengkapan ibadah.

Misalnya saja produk perlengkapan umrah atau haji, dimana Indonesia menjadi negara dengan jumlah jemaah umrah dan haji terbanyak yang berkunjung ke Tanah Suci.

“Industri yang bergerak di bidang perlengkapan ibadah umat Islam harus didorong untuk memenuhi standar kualitas produk yang baik melalui sertifikasi SPPT-SNI serta mampu memenuhi jaminan kehalalan produk untuk meningkatkan kepercayaan konsumen,” kata Andi, Selasa (18/06/2024).

Berdasarkan State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2023 yang dirilis Dinar Standard di Dubai, Uni Emirat Arab akhir tahun lalu, Indonesia saat ini menempati peringkat tiga besar Global Islamic Economy Index (GIEI) di bawah Malaysia dan Arab Saudi. telah berhasil masuk. Arab.

Peluang produk halal dalam negeri sangat potensial. Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar kedua di dunia dengan jumlah penduduk sebesar 236 juta jiwa juga merupakan pasar potensial bagi produk halal, khususnya aksesoris keagamaan.

Untuk mencapai tujuan tersebut, pembinaan terkait standardisasi industri dan jaminan produk halal dilakukan oleh unit pelaksana teknis Kementerian Perindustrian yaitu Balai Standardisasi dan Pelayanan Industri Tekstil (BBSPJI) di Bandung, Jawa Barat.

Saat penyerahan Sertifikat Halal Kain Batik Cap Seragam Haji Nasional kepada Pelaku Usaha Jawa Barat yaitu C.V. IM & CO.

Kepala BBSPJI Tekstil, Kahiyadi menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan CV. IM&CO memelopori kain batik seragam haji nasional pertama dan berhasil memperoleh sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

“Pelaku usaha ini secara sukarela dan mandiri mengajukan sertifikasi halal produknya melalui Lembaga Pemeriksa Halal Tekstil BBSPJI, setelah sebelumnya memanfaatkan berbagai layanan pendukung dari BBSPJI Tekstil di bidang standardisasi industri,” kata Kahiadi

Seragam Haji IM & CO produksi CV banyak digunakan oleh jamaah pada Keberangkatan 2024/1445 Hijriah.

“Kami selalu mengutamakan solusi pengembangan industri terintegrasi yang memberikan manfaat efisiensi bagi UKM, sehingga UKM dapat memenuhi berbagai peraturan dan standarisasi industri yang diminta oleh pengguna pada saat yang bersamaan. Wajar saja dengan strategi ini, kecepatan produksi, tepat sasaran dan bisa lebih terjangkau” , jelasnya. .

Sertifikat halal menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi UMKM dan IKM yang ingin menjadi produsen dan supplier seragam batik haji Indonesia.

Dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah No. 366 Tahun 2023 menyebutkan bahwa UMKM dan IKM yang memiliki NIB dengan Industri Batik KBLI 13134 dapat memproduksi seragam tersebut sepanjang memenuhi persyaratan.

Persyaratan tersebut antara lain standarisasi bahan baku dan teknologi proses produksi, telah atau sedang dalam proses sertifikasi Merek Batik, telah atau sedang dalam proses sertifikasi Halal yang diserahkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), memiliki bengkel atau tempat kerja Menghasilkan, dan dengan kapasitas produksi batik bersertifikat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *