Kemenperin Langsung Perbaiki Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa Usai Temuan SPK Fiktif

Laporan reporter Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.CO. JAKARTA – Akibat banyaknya keluhan masyarakat terhadap banyaknya peraturan ketenagakerjaan (SPK) yang diduga salah di Direktorat Industri Hilir Kimia dan Farmasi (Arah IKHF), Kementerian Perindustrian mengambil tindakan tegas dengan memecat pejabat penegak hukum (PPK). akhirnya para pelakunya. tahun.

Langkah perbaikan yang dilakukan Kementerian Perindustrian terhadap hasil penelitian yang dibahas Kemenperin. Pertama, LHS dihapuskan sebagai PPK mulai 15 Februari 2024, kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, pada konferensi pers di website kami. kantor Kementerian Perindustrian, di Jakarta, Senin (6/5/2024).

Langkah selanjutnya adalah segera memperbaiki tata kelola pembelian barang dan jasa melalui Departemen Perdagangan Elektronik Kementerian Perindustrian sebagaimana tertuang dalam Inpres Nomor 15 Tahun 2021 tentang Departemen Perdagangan Elektronik (LPSE).

Ketiga, Kementerian Perindustrian juga mengontrol uangnya, agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali di kemudian hari.

Terkait korban SPK, Febri mengajak para tersangka mengambil upaya hukum yang efektif.

“Soal pengaduan, silakan dilanjutkan, namun saat ini belum jelas berapa banyak orang yang terkena dampak dari tindakan orang-orang tersebut. Menyikapi hal tersebut, kami mengundang pihak-pihak yang dirugikan karena belum terlihat adanya kerugian negara. “Tindakan khusus dari pihak-pihak terkait”, kata Febri.

Dari kasus SPK palsu tersebut, Kemenperin baru menerima 4 kasus dan total tuntutannya sekitar 80 miliar riyal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *