Dilansir reporter Tribunnews.com Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Guna mendorong pengelolaan kakao dan kelapa, Kementerian Perindustrian telah membentuk lembaga yang menangani kedua produk pertanian tersebut.
Badan tersebut dibentuk untuk menjamin akses terhadap bahan baku industri, menjaga kelangsungan dan daya saing industri serta menambah nilai.
Sebelum tahun 2015, Indonesia menduduki peringkat ketiga negara penghasil biji kakao, namun saat ini berada di peringkat ketujuh.
Dari sudut pandang industri, Indonesia termasuk dalam empat besar produsen dan eksportir produk olahan kakao di dunia pada tahun 2023.
Terkait permasalahan tersebut, Presiden Joko Widodo mengadakan rapat kecil Komite Pengelola Dana Kakao dan Kelapa di Jakarta pada Rabu (10/7/2024).
Ratas memutuskan menyerahkan pengelolaan kakao dan kelapa kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan membentuk dua kedeputian baru, yaitu Deputi Kakao dan Deputi Kelapa. .
“Penggalangan dana terus dilakukan melalui skema pajak ekspor yang dikelola langsung oleh BPPKS. BPPKS sudah memiliki dana yang cukup besar untuk industri kakao dan kelapa sehingga bisa segera mulai bekerja,” kata Menteri Perindustrian Agus Katasasmita. , Rabu (10/7/2024).
Antara tahun 2015 dan 2023, produksi kakao Indonesia mengalami penurunan sebesar 8,3% per tahun, sementara impor meningkat dari 239.377 ton menjadi 276.683 ton.
Pertumbuhan industri pengolahan kakao yang tidak dibarengi dengan ketersediaan bahan baku mengakibatkan terhentinya produksi sembilan dari 20 perusahaan. Industri pengolahan kakao saat ini perlu mengimpor 62% bahan baku biji kakaonya.
Pada saat yang sama, karena rendahnya pemanfaatan bahan baku kelapa, volume ekspor kelapa masih rendah, dan kelapa bulat masih diekspor.
Hal ini mengakibatkan tingkat utilisasi industri pengolahan kelapa masih berkisar 55%. Di sisi lain, Indonesia mempunyai kemampuan untuk memenuhi permintaan internasional, sehingga masih banyak ruang untuk pertumbuhan lalu lintas kelapa.
Pendirian kakao dan kelapa diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi petani dan industri.
Manfaat bagi petani antara lain peningkatan produktivitas melalui stabilisasi dan restorasi lahan, peningkatan hasil pengolahan dan kepastian serapan panen.
Pada saat yang sama, kepentingan industri tercermin pada penambahan nilai dan ekspor, serta diversifikasi produk bernilai tinggi.