Kemenperin: 25 Provinsi Tunda Penerapan Kenaikan Pajak Opsen untuk Kendaraan Bermotor 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. 

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024, pengenaan PPN sebesar 12 persen hanya berlaku terhadap barang tertentu yang dikenai PPnBM sebagai barang mewah berupa kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.

Tak hanya kenaikan PPN, calon pembeli kendaraan bermotor juga akan terbebani dengan pengenaan pajak sukarela. Opsen merupakan pajak tambahan yang dipungut dengan persentase tertentu.

Khusus kendaraan bermotor, pajak opson dipungut atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Namun, ada angin segar bagi mereka yang akan membeli kendaraan bermotor pada tahun ini. Kementerian Perindustrian memastikan ada 25 provinsi yang akan menunda kenaikan pajak terbuka.

“Syukurnya kami baru mendapat informasi ada beberapa penundaan dari pemerintah daerah. Keterlambatan implementasi opsi PKB dan BBNKB. Saat ini sudah ada 25 provinsi yang telah menerbitkan peraturan terkait relaksasi opsi PKB dan BBNKB,” ujarnya. dikatakan. Industri Logam, Mesin, Alat Angkut, dan Elektronika (ILMATE) Direktur Jenderal Kementerian Perindustrian Setia Dyarta, dalam diskusi prospek masa depan industri otomotif pada tahun 2025 dan mewakili pemerintah di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (14/1/ Peluang insentif pada tahun 2025).

Dari 38 provinsi di Indonesia, lebih dari separuh atau tepatnya 25 provinsi telah menunda kenaikan pajak. Beberapa daerah yang menunda peningkatan operasionalnya adalah Pulau Jawa dan seluruh Provinsi Lampung.

Tak hanya pilihan kenyamanan, untuk mendongkrak pertumbuhan industri otomotif, pemerintah juga menggulirkan insentif pembelian mobil listrik dan mobil hybrid.

Pemberian insentif PPN DTP EV sebesar 10 persen untuk penyediaan kendaraan listrik roda 4 tertentu dan kendaraan listrik tertentu dengan nilai TKDN minimal dan 5 persen sampai dengan 20 persen untuk penyediaan bus listrik tertentu dengan nilai TKDN tertentu minimal Kurang dari 40 persen.

Kemudian PPnBM DTP memberikan insentif EV sebesar 15 persen untuk impor KBLBB kendaraan roda empat tertentu (Completely Built/CBU) dan penyediaan KBLBB kendaraan roda empat tertentu yang dimulai dari produksi dalam negeri (Completely Closed/CKD). Memberikan insentif pembebasan bea masuk CBU EV nol persen berdasarkan program yang ada.

Memberikan kelonggaran PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid dan plug-in hybrid. Kebijakan ini berlaku hingga akhir tahun 2025.

Setia mengatakan, “Sehingga opsi ini diharapkan dapat menopang pertumbuhan sektor otomotif dan diharapkan dapat memberikan dukungan dan keberlanjutan terhadap sektor otomotif nasional serta meningkatkan daya saing sektor otomotif nasional di tingkat domestik dan global. kata Setia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *