Dilansir reporter Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pedagang kaki lima (PKL) dikabarkan kembali berbisnis memenuhi kawasan Jalan Raya Puncak di Bogor, Jawa Barat. Padahal, kawasan tersebut sebelumnya sepi pedagang kaki lima.
PKL ini diketahui berjualan sepeda motor dan mobil.
Kepala Tenaga Ahli Kementerian Pariwisata dan Inovasi Ekonomi (Kemenparekraf) Nia Niscaya mengatakan, pihaknya menyayangkan hal tersebut.
Kehadiran pedagang di pinggir jalan akan mengganggu kenyamanan dan keamanan kawasan.
Nia mengungkapkan, pihaknya telah menghubungi Pemerintah Daerah Jawa Barat dan Bogor untuk menyikapi kembalinya PKL.
“Sungguh miris, tapi Kemenparekraf menghubungi pemerintah daerah, meminta bantuan pengawasan bidang ini,” jelas Nia dari Kantor Kemenparekraf Jakarta, Senin (23/9/2015). ). 2019). 2024).
“Dan ini tidak bisa dilakukan hanya sekali. Jadi kalian harus mengikuti dan merubah lokasinya. Sebab (fenomena PKL) bisa merusak citra,” lanjutnya.
Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengungkapkan, pemerintah sebenarnya mendukung proyek PKL yang menggunakan kendaraan niaga (food truck).
Namun, pemerintah saat ini sedang menentukan di mana para pedagang bisa membuka tokonya.
“Karena food truck kita punya ruang belakang. Namun perlu ditentukan tempat berdagangnya agar tidak mengganggu keselamatan, kenyamanan, dan pergerakan lalu lintas,” pungkas Sandiaga.
Sekadar informasi, beberapa waktu lalu Pemerintah Kabupaten Bogor menertibkan kios pedagang kaki lima (PKL) di Puncak, Kabupaten Bogor.
Ratusan orang yang tergabung dalam Satpol PP, TNI, dan Polri ikut serta dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (24/06/2024).
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid mengatakan ratusan bangunan liar sedang diperiksa.
Dikatakannya kepada wartawan, Senin (24/06/2024), “Hari ini kami melaksanakan penataan yang disampaikan pengurus, pengawas, sehingga hari ini kami akan membersihkan sekitar 331 bangunan liar.”
Diakuinya, pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada PKL sebelum melakukan penertiban.
Ia menambahkan, dalam imbauan tersebut, para pedagang kaki lima diberikan waktu selama 7 hari untuk mengosongkan gedung tersebut.