Reporter Tribunnews.com Danang Triatmojo melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) tengah memantau permasalahan yang mengakibatkan sejumlah WNA pencari suaka mendirikan tenda di luar Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) di Kuningan, Jakarta Selatan.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Rolliansyah Soemirat, yang juga Kepala Kantor Dukungan Strategis Kementerian Luar Negeri Indonesia, mengatakan mereka akan menghubungi UNHCR dan berkonsultasi dengan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta ketua Kelompok Kerja Pengelolaan. Pengungsi di Luar Negeri untuk mengatasi masalah ini secara menyeluruh.
“Kementerian Luar Negeri telah mengkomunikasikan hal tersebut kepada Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi dan juga berkonsultasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku ketua Kelompok Kerja Pengungsi dari Luar Negeri untuk menyikapi masalah ini lebih lanjut. .lengkap,” kata Roy kepada wartawan. . Senin (7 Januari 2024).
Namun Roy menjelaskan, sebenarnya Indonesia tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan perawatan kepada pengungsi dan orang asing pencari suaka.
Karena Indonesia bukan negara pihak dalam Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol Tambahan 1967, hal ini berarti Indonesia tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan perawatan kepada pengungsi dan pencari suaka dari luar negeri.
Bantuan yang diberikan Indonesia selama ini didasarkan pada prinsip darurat dan kemanusiaan.
“Sampai saat ini bantuan Indonesia kepada pengungsi didasarkan pada prinsip darurat dan kemanusiaan,” ujarnya.
“Dukungan pengungsi biasanya diberikan oleh organisasi internasional, khususnya UNHCR, dengan dukungan IOM Indonesia, sesuai mandatnya,” kata Roy.