Kemenlu RI Beri Pendampingan Hukum Terhadap 15 Nelayan Merauke yang Ditangkap Otoritas Australia

Laporan reporter Tribunnews.com Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri Indonesia saat ini sedang menangani kasus 15 nelayan asal Merauke yang ditangkap otoritas Australia karena melakukan penyeberangan atau penyeberangan ilegal di perairan Australia.

Puluhan nelayan yang ditangkap itu bekerja di Kapal Nelayan Motor Nurlela (KMN) dan KMN Putra Ikhsan Jaya.

“KJRI Darwin saat ini sedang menangani kasus 15 nelayan asal Merauke yang ditangkap aparat Australia. 15 nelayan ini bekerja di kapal Nurlela dan kapal Putra Ikhsan Jaya,” kata Direktur Perlindungan Kemlu RI. Warga Negara Indonesia (PWNI), Judha Nugraha kepada wartawan, Kamis (27 Juni 2024).

Konsulat RI di Darwin sudah bisa mengunjungi konsulat untuk menemui para nelayan yang ditangkap otoritas Australia.

Puluhan nelayan Indonesia disebutkan dalam keadaan sehat dan masih menjalani karantina.

Di sisi lain, KJRI menyiapkan Surat Perjalanan sebagai Paspor (SPLP).

Konsulat RI di Darwin telah memberikan akses kepada konsul untuk bertemu dengan para nelayan tersebut. Mereka baik-baik saja dan masih menjalani karantina.

KJRI juga menyiapkan dokumen SPLP (Surat Perjalanan Seperti Paspor) bagi nelayan sebagai pengganti paspor.

Judha mengatakan Konsulat Indonesia di Darwin meyakinkan akan terus memberikan bantuan hukum dan menghormati hak-hak para nelayan selama mereka ditahan di Australia.

“Konsulat Indonesia akan memberikan bantuan hukum dan memastikan hak-hak para nelayan terpenuhi sesuai dengan hukum Australia,” kata Judha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *