Kemenkumham: Transparansi Beneficial Ownership Penting Lawan Korupsi hingga Pendanaan Terorisme

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Indonesia akan menjadi tuan rumah forum penting bertajuk “Regional Peer Exchange on Anti-Corruption Promotion in Southeast Asia through the Problem of Beneficial Ownership (BO). Ya

Acara tersebut merupakan hasil kolaborasi antara United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Stolen Assets Recovery Initiative (StAR), Open Property (OO), dan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemen Kumuham) di The World. Bank. . Dalam hal ini berlaku Hukum Umum Badan Tata Usaha (Arahan AHU).

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Kahyo R. Muzar menekankan pentingnya transparansi BO dalam upaya bersama memerangi korupsi, pencucian uang, pendanaan teroris, dan kejahatan keuangan lainnya, termasuk pemulihan aset.

Sejak tahun 2018, Direktorat AHU telah mengelola data BO secara elektronik dari seluruh jenis perusahaan di Indonesia. Ya

“Database BO kami dapat diakses oleh penegak hukum dan otoritas kompeten lainnya melalui integrasi data dan metode berbagi data.

Ia juga menyoroti pentingnya peran Direktorat AHU dalam memantau pencatatan BO dan pembuatan kebijakan BO nasional di Indonesia, yang berujung pada pencalonan Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF) pada tahun 2023. Ya

Sebab, seluruh perusahaan di Indonesia wajib melaporkan pemilik manfaat utamanya. Ya

Ia juga menjelaskan, Direktorat AHU saat ini sedang menerapkan langkah verifikasi yang ketat untuk memastikan keaslian informasi penerima manfaat. Ya

Proses ini mencakup persyaratan bagi perusahaan untuk mengidentifikasi pemilik manfaat secara internal dan persyaratan bagi notaris untuk menguji pengguna layanan tersebut, sehingga notaris sangat penting untuk memastikan bahwa informasi BO benar dan terkini. Ya

“Sebagai salah satu pintu gerbang, Notaris harus mewaspadai uji tuntas pengguna jasa dan nasabah, serta memastikan badan hukum yang terdaftar tidak dikuasai atau digunakan untuk tujuan pencucian uang atau pendanaan teroris,” kata Kahyo.

Untuk membantu kepatuhan, Indonesia juga telah menerapkan sanksi untuk menegakkan kepatuhan terhadap persyaratan verifikasi BO. Hal ini termasuk memblokir daftar hitam publik atas perusahaan-perusahaan yang tidak patuh dan sanksi yang mencegah perubahan pada piagam, struktur, manajemen atau kepemilikan perusahaan. Ya

Langkah-langkah ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran kepatuhan dan mendorong transparansi di sektor korporasi.

“Untuk menyelaraskan sistem BO dengan standar internasional, kami juga bekerja sama dengan Open Ownership dan UNODC untuk melakukan evaluasi mekanisme verifikasi yang komprehensif dan sangat kuat,” ujarnya.

Pak Cahyo kembali menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan verifikasi BO, mengintegrasikan data yang lebih luas, dan terus memperluas akses ke masyarakat.

Ia percaya bahwa forum yang sedang berlangsung ini akan menjadi media yang berharga untuk berbagi perspektif, mendiskusikan tantangan dan mencari cara-cara inovatif untuk mencapai transparansi dalam BO dan memulihkan aset.

“Atas nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktorat AHU, saya mengucapkan terima kasih kepada UNODC, World Bank Star dan mitra Open Property atas dukungan dan kerja sama yang berkelanjutan,” kata Bapak Cahyo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *