Laporan dari reporter Tribunnews Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyoroti kekuatan hak kekayaan intelektual (KI) sebagai penggerak pembangunan ekonomi dan daya saing nasional yang harus mengalami pembangunan dan perbaikan berkelanjutan.
Kontribusi KI pada sektor ekonomi kreatif tercatat sebesar 7,6% atau sekitar Rp1.280 triliun.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan ekosistem HKI merupakan pendekatan berkelanjutan yang melibatkan kesatuan dan kerja sama antar pemangku kepentingan, yang memiliki tiga unsur utama: penciptaan, perlindungan, dan eksploitasi.
Ia mengatakan, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk mewujudkan pembangunan ekosistem KI yang tumbuh dan berkelanjutan.
“Perkembangan ekosistem kekayaan intelektual saat ini masih dalam tahap awal, yang berarti masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk mencapai pertumbuhan dan stabilitas,” kata Yasonna saat membuka acara Hari Kekayaan Intelektual Sedunia: National Geographical Indications Forum Summit , Temu Bisnis 2024 dan Ajang Apresiasi Masyarakat terhadap Hak Kekayaan Intelektual digelar di Hotel Shangri-La Jakarta pada Rabu (6 Desember 2024).
Oleh karena itu, menurut Yasonna, peningkatan kapasitas masyarakat di sekitar KI merupakan langkah awal dalam membangun ekosistem KI.
Kini, untuk mewujudkan hal tersebut, Departemen Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mendirikan Lembaga Kekayaan Intelektual Nasional (NIPA) yang dikenal dengan Indonesia HAKI Academy pada 7 Juli 2023.
Pendirian Indonesia IP Academy sebagai pusat pendidikan HKI Indonesia bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kapasitas berbagai pemangku kepentingan serta memberikan informasi dan pemanfaatan HKI.
Selain itu, Indonesia juga aktif mengikuti banyak konferensi KI internasional, salah satunya adalah Konferensi Diplomatik Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional Terkait (GRATK/DC) yang akan diselenggarakan di Jenewa, Swiss pada tanggal 13 hingga 24 Mei 2024.
“Dalam konferensi ini, Indonesia menunjukkan pentingnya instrumen hukum internasional untuk melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional serta peran WIPO dalam memastikan upaya tersebut,” kata Yasonna.
Yasonna kemudian menunjukkan bahwa Indikasi Geografis (IG) berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memilih tahun 2024 sebagai tahun acuan regional. Kami berharap hal ini dapat menjadi peluang untuk meningkatkan, mempromosikan dan memberdayakan seluruh pemangku kepentingan untuk mendaftarkan produk referensi lokal di Indonesia.
Yasonna mengatakan IG berperan penting dalam pengembangan perekonomian lokal dengan meningkatkan nilai penjualan produknya dan membuka peluang ekspor. Misalnya, Garam Amed asal Bali mengalami kenaikan harga jual dari Rp 4.000/kg menjadi Rp 35.000/kg setelah didaftarkan sebagai produk IG.
Selain itu, Kopi Gayo asal Aceh yang nilai jualnya meningkat dari Rp 50.000/kg menjadi Rp 120.000/kg setelah terdaftar sebagai produk IG di Uni Eropa.
Yasonna mengatakan hingga saat ini, sudah ada 138 produk IG yang terdaftar di berbagai wilayah Indonesia dan 15 produk IG yang terdaftar di luar negeri. Menurutnya, jumlah tersebut juga perlu ditingkatkan karena Indonesia memiliki potensi sumber daya yang kaya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen mengatakan, berbagai kegiatan, antara lain Forum Indikasi Geografis Nasional, temu bisnis, dan audit insan KI, merupakan puncak dari perayaan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun 2024, yang dimulai pada 26 April. 2024.