Kemenkumham Buka Formasi CPNS Penjaga Tahanan 2024 untuk Lulusan SMA Sederajat, Ini Syaratnya

TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) telah merilis formasi yang akan dibuka dalam seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Total ada 19 formasi seleksi CPNS 2024 yang akan dibuka Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Salah satunya adalah pembentukan CPNS sipir penjara yang berprofesi sebagai polisi atau sipir.

Kabar baiknya, lulusan SMA sederajat bisa melamar posisi CPNS Penjaga Lapas Administrasi Hukum dan HAM pada tahun 2024.

Informasi tersebut disampaikan Kantor Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui akun Instagramnya, seperti dikutip Tribunnews.com pada Rabu (12/6/2024).

Selain Penjaga Penjara, lowongan CPNS 2024 lainnya di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bisa dilamar oleh lulusan SMA atau sederajat adalah Inspektur Imigrasi.

Putra-putri terbaik bangsa Indonesia, datang dan bergabunglah bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menjadi calon aparatur sipil negara pada tahun 2024, tulis akun @birosdmsetjenkuham. Administrasi Persyaratan Registrasi Hukum dan Hak Asasi Manusia CPNS Penjaga Lapas Tahun 2024

Hingga postingan ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum merilis berapa formasi CPNS sipir penjara yang akan dibuka.

Juga syarat dan syarat untuk mengikuti seleksi CPNS Kemenkoham Tahun 2024.

Namun jika merujuk pada persyaratan CPNS sipir penjara di Administrasi Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun lalu, kemungkinan besar akan sama.

Berikut Syarat Pendaftaran CPNS Penjaga Penjara di Kemenkumham Tahun 2023 yang dapat dijadikan acuan:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Usia minimal pada saat pendaftaran adalah 18 tahun dan maksimal 28 tahun bagi pelamar jabatan Penjaga Penjara dengan kualifikasi pendidikan SMA sederajat.

3. Bahwa mereka tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah atas permintaan sendiri atau sebagai prajurit CPNS, PNS, Pegawai Negeri Sipil dengan Kontrak Kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polari), Pegawai BUMN/BUMD Tidak pernah diberhentikan dengan hormat. atau diberhentikan secara tidak adil sebagai pegawai swasta;

5. Bukan merupakan prajurit CPNS/PNS, PPPK, TNI, anggota Polri, dan pelajar di sekolah pegawai negeri;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau aktif berpolitik;

7. Tidak berkaitan dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang status badan hukumnya telah dibubarkan;

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan;

9. Sehat jasmani dan rohani untuk memenuhi persyaratan pekerjaan yang dilamar;

10. Tidak tergantung pada narkoba dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri sesuai tanggal kelulusan untuk menyatakan calon lulus pada pengumuman kelulusan akhir harus dilengkapi kemudian);

11. Disiapkan untuk ditempatkan pada satuan kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia;

12. Tidak boleh ada tato/bekas tato dan bekas tindik/tindik pada bagian tubuh kecuali karena ketentuan agama atau adat (hanya perempuan yang boleh melakukan tindik daun telinga);

13. Pelamar jabatan Penjaga Penjara dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atau sederajat harus sesuai dengan domisili yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Apabila pemohon yang negaranya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar di negara bagian lain, maka perlu menyerahkan surat keterangan dari kantor kelurahan atau desa setempat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penduduk negara bagian tempat saya tinggal

14. Pelamar untuk posisi Penjaga Lapas Berkebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat harus berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat.

15. Tinggi badan pelamar posisi Penjaga Penjara: Pria, minimal 165 cm; Wanita harus memiliki tinggi minimal 160 cm.

16. Pelamar adalah lulusan: SMA atau sekolah rumah sederajat yang terdaftar pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau terdaftar pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama . ; Daftar ijazah penyetaraan SMA dan transkrip nilai/nilai dari sekolah luar negeri yang telah disamakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi oleh Kementerian Pemerintahan. Tugas Perlindungan Narapidana di CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Sesuai dengan namanya, tugas seorang penjaga penjara adalah bertanggung jawab atas pengawasan, pembinaan, keselamatan dan keamanan narapidana dan warga binaan.

Berikut ini uraian tugas Sipir Lapas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: Perawatan dan pengawasan terhadap narapidana/siswa. Lakukan perawatan dan penyesuaian. Mengawasi penerimaan, penempatan dan pelepasan narapidana/siswa. Periksa pelanggaran keamanan. Membuat laporan harian dan catatan kegiatan keselamatan.

Yang perlu anda ketahui, jam kerja posisi Penjaga Penjara melalui pola shift 3-4.

Jadi tidak mengenal hari libur (tanggal merah) termasuk hari libur nasional.

Oleh karena itu, selain diperlukan kecerdasan dan integritas, seorang sipir penjara juga harus mempunyai kondisi fisik yang prima yang dapat disaring melalui seleksi kualifikasi di bidang kompetensinya. Gaji Penjaga Penjara CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Penjaga penjara juga akan mendapat gaji setiap bulannya.

Gaji sipir penjara di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berkisar Rp5,71 juta hingga Rp6,26 juta per bulan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *