Kemenkop UKM Singgung Lagi Aplikasi Temu, Minta Kemendag dan Kominfo Cegah Masuknya E-Commerce China

Laporan reporter Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aplikasi e-commerce China kembali diangkat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM).

Kali ini, Staf Khusus Menteri Pemberdayaan Ekonomi Kreatif KemenKopUKM Fiki Satari menyebut kehadiran mereka bisa mengancam UMKM lokal.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki menyebut Temu karena dianggap mengancam penjualan produk lokal.

Meski Temu belum masuk ke Indonesia, namun Teten mulai khawatir apakah ia akan masuk ke Indonesia di kemudian hari.

Fiki juga mengingatkan, aplikasi ini menjadi ancaman bagi UMKM lokal.

Penerapan ini disebut-sebut berdampak lebih kuat bagi UMKM karena bisa berakibat fatal karena pabrik asal China bisa berhadapan langsung dengan konsumen.

Oleh karena itu, Fiki berharap Kementerian Perdagangan (Kemenda), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta pihak terkait lainnya dapat bekerja sama untuk mencegah Temu masuk ke Indonesia.

Penangguhan ini dinilai perlu untuk melindungi badan usaha dalam negeri, khususnya UMKM.

“Ada satu platform MtoC (manufacture to customer). Nanti 80.000 pabrik masuk (di platform ini). Di Amerika, Temu dikalahkan oleh Amazon. Ini harusnya dilarang karena dampaknya terhadap UMKM saat ini semakin buruk,” kata Fiki. dalam sebuah pernyataan.

Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengaku tidak mengetahui permintaan tersebut. Mereka akan memeriksanya terlebih dahulu.

Namun pada prinsipnya, Jerry mengatakan, aplikasi yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia tidak boleh berfungsi.

“Selama ada permohonan yang tidak sesuai, tidak mengikuti peraturan Kementerian Perdagangan baik dari segi niaga, penjualan, transaksi dan lain sebagainya, tidak diperbolehkan,” ujarnya dalam rapat. di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (13.6 .2024).

Jerry mencontohkan TikTok Store yang ramai pada tahun lalu. Kemudian TikTok Shop langsung menghentikan aktivitas penjualannya karena melanggar peraturan.

Aturan yang dilanggar adalah Keputusan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023 yang dimaksud dengan perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan badan usaha di bidang perdagangan melalui sistem elektronik.

Akhirnya TikTok Shop kembali aktif setelah membeli saham Tokopedia.

“Seperti TikTok kemarin tidak boleh karena tidak punya izin edar, tapi sekarang sudah merger dengan Tokopedia. Sekarang bisa beraktivitas lagi,” kata Jerry.

“Kalau sudah punya izin dan berlaku tentu dengan cara yang sesuai prosedur, termasuk TikTok yang kini merger dengan Tokopedia karena Tokopedia punya izin, tidak masalah,” tegasnya.

Politikus Partai Golkar itu kembali menegaskan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu permohonan Temu.

“Saya belum dengar Tema, jadi harus cek dulu. Di Indonesia belum ada, tapi mungkin ada. Baiklah, mari kita periksa,” pungkas Jerry. Anak buah Airlang pun turut prihatin

Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian pun angkat bicara terkait kekhawatiran Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki terkait ancaman permintaan Temu.

Kementerian yang dipimpin Airlangga Hartarto kini mulai memprediksi apakah aplikasi tersebut akan berfungsi di Indonesia.

Hal itu disampaikan Asisten Deputi Koperasi dan UMKM Kementerian Koordinator Perekonomian Herfan Brilianto Mursabdo dalam media briefing di kantornya, Rabu (6/12/2024).

“Sebenarnya aplikasi seperti Temu sudah ada di beberapa negara dan kita perlu prediksi apakah bisa berfungsi di Indonesia,” kata Herfan.

Ia mengatakan, pemerintah sudah memiliki beberapa langkah antisipatif agar pencalonan Temu tidak membahayakan eksistensi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Tanah Air.

Salah satunya melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023. Aturan ini diumumkan saat kontroversi TikTok Shop tahun lalu.

Herfan mengatakan, ada sejumlah ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan terkait Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dapat digunakan untuk mengatur aplikasi lainnya.

Misalnya saja pada salah satu pasal yaitu pasal 18, terdapat kewajiban bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut untuk memiliki perwakilan di Indonesia yang wilayah operasionalnya berada di Indonesia, kata Herfan.

Ia mengatakan, dalam Permendag 31/2023 juga terdapat sejumlah klausul yang berdampak pada perusahaan harus mematuhi peraturan lain yang ada di Indonesia.

Hal ini merupakan salah satu cara untuk memastikan inovasi baru seperti yang diciptakan aplikasi Temu tidak berdampak langsung pada UMKM di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *