Reporter Tribunnews.com Dennis Destrivan melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memperingatkan Indonesia mengenai impor produk ilegal yang dikhawatirkan juga akan mengancam pasar produk UMKM.
Wakil Ketua (Wali) UKM KemenKopUKM Tammy Setia Permana mengatakan, banyak kajian dan data dari berbagai sumber menunjukkan bahwa produk impor ilegal, terutama dari China, berdampak signifikan bagi Indonesia.
“Hal ini dapat mengarah pada industrialisasi di Indonesia.” Faktanya, kita sudah melihat tanda-tandanya pada tahun 2015 hingga 2023,” kata Timi dalam pidatonya, Jakarta, Rabu (7/8/2024).
10 tahun yang lalu, sektor manufaktur masih mencatatkan kontribusi tahunan sebesar lebih dari 20 persen terhadap PDB Indonesia. Namun, setelah lima tahun, jumlahnya turun hingga di bawah 20 persen. Tren ini hanya terjadi dua kali dalam 10 tahun terakhir.
Timmy juga mengutip data Trademap yang dihasilkan KemenKopUKM, API dan kelompok Apsyfi 2023 yang menunjukkan adanya kesenjangan antara ekspor Tiongkok ke Indonesia dengan impor Indonesia dari Tiongkok.
Pada tahun 2022 misalnya, ekspor Tiongkok ke Indonesia mencapai $61,3 triliun, sedangkan impor Indonesia dari Tiongkok mencapai $31,8 triliun.
“Ada selisih sekitar Rp29,5 triliun atau sekitar 50 persen dari nilai impor barang China ke Indonesia yang tidak tercatat,” ujarnya.
Angka tersebut menunjukkan ekspor Tiongkok ke Indonesia tiga kali lebih tinggi dibandingkan ekspor Indonesia ke Tiongkok.
“Kami menduga ada produk yang diimpor secara ilegal dan tidak terdaftar. Utamanya pakaian atau produk tekstil dan tekstil (TPT). Murah dan akan mengganggu pasar.”
Timi mengatakan, impor ilegal bisa saja mengakibatkan hilangnya 67.000 pekerja dengan pendapatan tahunan Rp2 triliun, serta potensi hilangnya PDB multilayer sebesar Rp11,83 per tahun.
“Ini bukan hanya dampak besarnya perusahaan, tapi juga dampak menurunnya daya beli masyarakat sehingga berdampak pada perekonomian nasional,” ujarnya.
Untuk itu, Tammy menyebut KemenKopUKM menawarkan rekomendasi kebijakan yang bisa dilakukan bersama K/L terkait.
Pertama, rekomendasi rencana pengenaan BMTP (Bea Masuk Tindakan Perlindungan Impor) 200% untuk produk tekstil dan ide teknis (Pertek) hanya fokus pada pembatasan produk akhir pakai (pakaian, aksesoris, sepatu) atau kode HS 58-65 do
Oleh karena itu, bahan baku industri (filamen, kain, dan serat) juga dapat diimpor untuk memenuhi kebutuhan industri TPT,” ujarnya.
Kedua, pendapat KemenKopUKM mendukung langkah Kementerian Koordinator Perekonomian dalam menggalakkan perbaikan mesin yang diberikan perbankan sebagai pembebasan bea masuk mesin (PMK 11/2009 jo. PMK 188/2015).
Ketiga, kami mendorong penyediaan regulasi persaingan usaha tidak sehat pada layanan bisnis online, ujarnya.
Tammy menegaskan, selama impor ini seluruh elemen masyarakat tidak bisa menutup mata bahwa UMKM Indonesia masih kalah bersaing dari segi biaya. Oleh karena itu Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah terus memantau dan melakukan upaya agar pasar UMKM semakin kompetitif.