Kemenko Perekonomian Klaim Rencana Tarif PPN 12 Persen Masuk dalam APBN Pertama Pemerintahan Prabowo

Dilansir jurnalis Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian) mengumumkan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 12% pada tahun 2025 telah masuk dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) tahun 2025. . atau pada tahun pertama Presiden terpilih, Prabowo, menjabat.

Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Moergiarso mengatakan kenaikan tarif PPN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Setiap asumsi, setiap ekspektasi dijadikan landasan pembentukan sikap. Jadi intinya semua sudah diperhitungkan, prosesnya juga panjang,” kata Susi kepada wartawan di Gedung Ali Wardhana, Kamis (25 Juli 2024). .

Target pendapatan dan RAPBN 2025 sendiri masih berkisar antara 12,13 hingga 12,36% dari produk domestik bruto (PDB). Susi mengatakan, rencana kenaikan tarif PPN masih dalam proses penetapan target penerimaan.

“Dari segi peramalan itu kisaran tertentu, asumsinya selalu ada,” jelasnya. Sama seperti pertumbuhan, kita mempunyai kisaran tertentu, begitu pula inflasi.”

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kenaikan tarif PPN sebesar 12% pada tahun 2025 tetap mempertimbangkan kondisi perekonomian di Indonesia.

“Jadi kita akan melihat kemungkinan perekonomian dalam negeri,” jelasnya.

Penerapan PPN 12% diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dimana ketentuan PPN 12% akan diterapkan paling lambat pada Januari 2025.

Aturan ini terus menaikkan tarif PPN menjadi 11% yang diterapkan sejak April 2022.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah juga memperhatikan kondisi warga PPN, dalam hal ini perorangan atau badan usaha. Dalam menentukan kebijakan tarif PPN akan mempertimbangkan keadaan pembayar PPN, demi menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.

Namun di sisi lain, pemerintah harus meningkatkan tingkat penerimaan anggaran untuk memenuhi kebutuhan belanja negara yang semakin meningkat.

Sri Mulyani dalam rapat kerja Komite IV DPD RI, Selasa (11/6/2024), mengatakan, “Peningkatan penerimaan APBN tentu juga diperlukan, apalagi setelah belanja negara meningkat pesat selama pandemi.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *