Kemenkes: Tidak Semua Rumah Sakit Terapkan KRIS

Laporan reporter Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) mengumumkan tidak semua rumah sakit (RS) perlu menerapkan kelas rumah sakit umum (KRIS).

Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kementerian Kesehatan Ahmed Irsan Moeis mengatakan, hanya rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang menerapkan KRIS.

“Tidak semua rumah sakit menerapkan KRIS. Hanya yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” ujarnya dalam konferensi pers ‘Keputusan Presiden tentang Jaminan Kesehatan’, Rabu (15/5/2024).

Juru Bicara Kementerian Kesehatan M. Syahril mengatakan, pihaknya menargetkan 3 ribu 57 rumah sakit pada tahun 2025 akan menerapkan KRIS.

Kata Dr.

Dijelaskannya, KRIS bertujuan untuk memastikan seluruh peserta JKN mendapat perlakuan setara.

Salah satunya adalah perbaikan kamar rumah sakit. Pada KRIS terdapat 12 elemen yang harus memenuhi kebutuhan ruangan rumah sakit.

Syharîl mengatakan: “Kenyataan di lapangan saat ini ada kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Ada yang sudah memenuhi standar tersebut namun ada pula yang belum.”

Misalnya, masih banyak rumah sakit yang menampung 5-6 orang atau bahkan 8 orang di kamar rumah sakit kelas 3.

Dalam Perpres ini, maksimal hanya 4 tempat tidur yang masuk dalam 12 komponen.

Oleh karena itu, struktur ini menjamin seluruh peserta mendapat pelayanan yang sama, termasuk pelayanan kesehatan. Seluruh peserta JKN mendapat pelayanan yang sama, jelasnya.

Selain itu, kata dia, seluruh rumah sakit sedang dalam proses menyiapkan KRIS, karena sasarannya adalah warga negara Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *