Laporan Rina Ayu, reporter Tribunnews.com.
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan surat edaran (SE) baru tentang pelaksanaan vaksinasi meningitis bagi jamaah haji dan umrah.
Tertulis dalam SE yang terbit 11 Juli 2024, vaksinasi meningitis menjadi kewajiban wajib bagi jamaah haji dan umrah. Ketika mereka ingin berangkat ke Tanah Suci
“Vaksinasi meningitis meningokokus wajib dilakukan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan visa haji dan umrah,” tulis SE di Tribunnews.com. Senin (15/7/2024)
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran no. HK.02.02/A/3717/2024 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kunta Wibawa juga disebutkan alasan penerapan kebijakan tersebut.
Operasi vaksinasi internasional merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melindungi warga negara melalui upaya pencegahan dan pengendalian penyakit tertentu dalam situasi tertentu.
Misalnya saja untuk mempersiapkan perjalanan jamaah haji dan umroh. Pengaturan perjalanan ke atau dari negara dimana penyakit tertentu bersifat endemik. dan kondisi wabah penyakit tertentu tidak umum terjadi di negara tersebut.
Operasi vaksinasi internasional juga dilakukan atas permintaan negara tujuan pelaku perjalanan, dengan beberapa pertimbangan.
Berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi tertanggal 20 Mei 2024 melalui Kementerian Luar Negeri Nomor 211-4239, terdapat informasi bahwa Kementerian Kesehatan Masyarakat Arab Saudi telah mengkinikan persyaratan kesehatan jamaah haji melalui Syarat Kesehatan Umroh dan Anjuran Perjalanan Umroh ke Arab Saudi – 1445H (2024)
Bagi jamaah umroh dan jamaah haji yang ingin mendapatkan vaksinasi meningokokus sebagai upaya menjaga kesehatannya. Mereka dapat melaksanakan vaksinasi di UPT karantina kesehatan dan fasilitas kesehatan penyedia layanan vaksinasi internasional.
Bagi jamaah haji dan umrah yang memiliki penyakit penyerta sangat penting untuk diwaspadai. Dan vaksinasi dapat membantu melindungi para jamaah haji ini dari penyakit menular.
Tujuan dari surat edaran ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi pemerintah daerah. UPT fasilitas kesehatan kekarantinaan kesehatan dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan vaksinasi bagi jemaah haji dan umrah di Indonesia.