Kemenkes Sebut Nakes Urus SIP Tak Perlu Rekomendasi Organisasi Profesi

Laporan jurnalis Tribunnews.com Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan tenaga kesehatan (nakes) yang ingin mengajukan permohonan izin kerja (SIP) di institusi kesehatan tidak perlu lagi mendapat rekomendasi dari organisasi profesi.

Demikian dilansir Staf Teknis Komunikasi Transformasi Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Dr. Ngabila Salama, MKM.

“Kami memastikan seluruh tenaga kesehatan yang mengajukan Surat Izin Kerja (SIP) di faskes DKI Jakarta tidak memerlukan lagi rekomendasi organisasi profesi,” kata Ngabila dalam keterangannya, Senin (8/4/2024).

Seperti IDI, IBI, PPNI, PDGI, IAI dan lainnya untuk permohonan izin praktek di lokasi Jakevo milik Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta, imbuhnya.

Ngabila mengatakan, hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 yang diterbitkan.

Dan juga surat edaran Menteri Kesehatan kepada seluruh kepala dinas kesehatan daerah.

Oleh karena itu, Layanan PTSP menerapkan kebijakan ini untuk memudahkan penyedia layanan kesehatan dalam memproses file SIP.

Selain itu, pengelolaan SIP di Jakarta sangat mudah karena tersedianya kurir AJIB gratis (tidak berbayar) di kantor PTSP kecamatan dan kelurahan.

Jika ada tenaga kesehatan yang masih dimintai rujukan dari organisasi profesi untuk menyelenggarakan SIP-nya di seluruh Indonesia, dapat menginformasikan saluran pengaduan resmi Kementerian Kesehatan RI yaitu melalui media sosial atau melalui email help desk saluran tersebut (pilih salah satu ). [email protected] atau WhatsApp resmi https://wa.me/08118882131 .

Pihaknya juga rutin memantau pengaduan yang disampaikan melalui tautan bit.ly/problemsipnakes.

“Kami berharap implementasi undang-undang kesehatan yang baik ini dapat segera diterapkan secara luas guna mewujudkan cita-cita transformasi kesehatan. Dengan mewujudkan pelayanan kesehatan yang melimpah, bermutu, adil, setara, dan modern,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *