Kemenkes Sebut Aturan Soal Susu Formula di PP Nomor 28 Mengacu Aturan Terbaru WHO

Dilansir reporter Tribunnews.com Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan peraturan mengenai penyelenggaraan upaya kesehatan, salah satunya meliputi penjualan susu bubuk, serta periklanan dan promosi.

Hal itu tertuang dalam Kebijakan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang dirilis pada Jumat (26/7/2024).

Selain larangan promosi susu formula dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, juga memuat larangan penjualan, penawaran, dan diskon produk.

Kepala Bidang Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Dear Daisy, MKM mengatakan undang-undang tersebut mengacu pada pedoman terbaru Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). 

“PP Nomor 28 Tahun 2024, Perjanjian ini telah kita adopsi (dari) seluruh ketentuan International Code for the Marketing of Breastfeeding Substitusi dan ketentuan baru Organisasi Kesehatan Dunia,” ujarnya -Kementerian. Bidang Kesehatan, Kamis (11/8/2024).

Daisy menjelaskan, berdasarkan buku panduan “Menyelesaikan Promosi Gizi Buruk pada Bayi dan Anak” yang diterbitkan WHO pada tahun 2017, praktik pemberian ASI dapat terganggu atau terganggu oleh iklan yang tidak pantas.

Intervensi tersebut mencakup promosi produk yang cocok untuk anak di bawah usia enam bulan.

Sama atau lebih tinggi dari ASI, atau pengganti ASI, atau dengan menggunakan simbol merek yang sama atau lebih baik dari ASI.

Atau sebagai pengganti ASI, atau dengan menggunakan logo atau label yang sama/mirip dengan yang digunakan untuk pengganti ASI.

Pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga membahas masalah pelabelan produk makanan untuk bayi dan anak kecil. Biasanya tidak ada tindakan pencegahan khusus, seperti penggunaan, dosis, atau frekuensi sesuai usia. 

Ada juga bukti pengiriman pesan dan pelabelan oleh produsen yang salah dan tidak adil.

Ini termasuk tips kesehatan dan pedoman penggunaan produk sebelum usia enam bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *