Kemenkes Sanksi 39 Pelaku Bullying , Ini Jenis Perundungan yang Sering Terjadi di PPDS

Dilansir reporter Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) mengumumkan 39 pelaku pelecehan di pendidikan kedokteran khusus mendapat hukuman tegas.

Sebanyak 39 pelaku merupakan mahasiswa (warga) dan dokter pengajar (konsultan).

Juru bicara Kementerian Kesehatan, Dr. M. Syahril mengatakan pihaknya telah menerima ratusan pengaduan pelecehan melalui situs perundungan.kemkes.go.id.

Sejak Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024, pihaknya menerima 356 laporan pelecehan dengan rincian 211 laporan di RS vertikal dan 145 laporan di RS vertikal eksternal.

Dan penganiayaan ini masih berlanjut hingga saat ini, tulis Syahril dari Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Mereka menjelaskan, jenis bullying yang paling banyak dilaporkan adalah bullying non fisik, non verbal, jam kerja tidak masuk akal, penugasan yang tidak berhubungan dengan pembelajaran dan bullying verbal berupa ancaman.

“Kementerian Kesehatan akan menindak tegas pelaku pelecehan tersebut. Selanjutnya namanya juga akan dicatat sebagai pelaku pelecehan terhadap SISDMK,” ujarnya.

Pada saat yang sama, 145 laporan di luar RSV dikembalikan ke badan tersebut untuk ditindaklanjuti.

Dr tentang pengenaan sanksi. M. Syahril mengatakan, hal itu sesuai dengan Perintah Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Pelecehan Terhadap Pelajar di Rumah Sakit Pendidikan Kementerian Republik Bahagia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan panitia pemeriksaan, ditemukan 3 jenis hukuman yang bersifat pelecehan yang patut diawasi. Pemeriksaan dari pimpinan rumah sakit pendidikan dan unit terkait adalah:

Untuk guru dan staf lainnya:

A) hukuman ringan berupa teguran tertulis;

B) hukuman sedang berupa skorsing selama 3 (tiga) bulan;

Dan c) hukuman berat berupa penurunan pangkat ke tingkat yang lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pemberhentian, pemberhentian staf rumah sakit dan/atau pemberhentian mengajar.

Untuk siswa:

A) hukuman ringan berupa teguran lisan dan tertulis;

B) hukuman sedang berupa skorsing paling singkat 3 (tiga) bulan;

Dan c) hukuman berat berupa pemanggilan kembali siswa tersebut kepada pendidik dan/atau penarikannya sebagai siswa.

Secara khusus, manajemen rumah sakit pendidikan yang di rumah sakitnya terjadi kasus pelecehan harus dikenakan sanksi sebagai berikut:

Izin ringan berupa teguran tertulis;

B Hukuman sedang berupa skorsing selama 3 (tiga) bulan;

Dan c. Hukuman berat berupa kenaikan pangkat, penurunan pangkat dan/atau pemberhentian pegawai rumah sakit selama 12 (dua belas) bulan.

“Ancaman dengan alasan apa pun tidak beralasan. Kami berharap praktik buruk ini segera berhenti. Jadi sobat, jika menemukan atau menemukan praktik penyalahgunaan di saluran-saluran yang tersedia, segera laporkan. Jangan panik, Dr. M.Syahril.

Siapapun yang ingin melaporkan kasus kekerasan dokter pada pendidikan kedokteran khusus, dapat melalui WhatsApp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/.

Pengaduan akan diterima oleh lembaga inspeksi Kementerian Kesehatan dan akan segera diselidiki oleh tim inspeksi. Kementerian Kesehatan akan menjamin keamanan identitas jurnalis tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *