Kemenkes RI Buka Pendaftaran Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit, Ini Persyaratannya

Dilaporkan reporter Tribunnews.com Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah membentuk Rumah Sakit Pendidikan Khusus (PPDS) yang penyelenggara utamanya adalah Rumah Sakit Pendidikan (RSP-PU). 

Proses ini mempercepat realisasi kebutuhan tenaga ahli sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi kesehatan.

Lebih lanjut mengenai pos pelayanan rujukan dan pengembangan sumber daya manusia.

Sistem pendidikan kesehatan ini akan bersinergi dengan sistem universitas dengan tujuan mewujudkan Indonesia sehat dan sejahtera. 

Dengan adanya proyek rumah sakit ini, Kementerian Kesehatan berupaya meningkatkan jumlah dokter spesialis melalui proses pelatihan di RSP-PU untuk memenuhi kebutuhan dan pemerataan dokter spesialis di bidang yang membutuhkan.

– Ini kemajuan kita, untuk memperkuat distribusi dokter di tingkat kabupaten dan kota – kata Dirjen Tenaga Medis dr. Arianti Anaya melaporkan dari situs resmi Kementerian Kesehatan, Minggu (8/11/2024). 

“Peserta program ini diberikan berbagai manfaat. “Termasuk keringanan biaya sekolah, status staf RSP-PU, dan tunjangan bulanan antara Rp5.000.000 hingga Rp10.000.000 untuk biaya hidup,” lanjut Arianti. 

Pada pendaftaran pertama tahun ini, PPDS RS tersebut mendaftarkan 52 mahasiswa pada enam program studi di rumah sakit yang berbeda, yaitu: Prodi Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita (10 kuota), RS Pusat Otak Nasional: Prodi Neurologi (10 kuota).

Kemudian RS Ortopedi Soeharso: Prodi Pendidikan Ortopedi dan Traumatologi (10 kuota), RS Anak dan Bersalin Harapan Kita: Prodi Kesehatan Anak (8 kuota), RS Mata Cicendo: Prodi Kesehatan Mata (8 kuota) dan RS Kanker Dharmais: Prodi Onkologi Radiasi (6 kuota).

Persyaratan bagi calon mahasiswa:

Seorang dokter dengan pengalaman kerja klinis selama satu tahun (tidak termasuk masa magang),

Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.

Memiliki surat izin praktek aktif (SIP) yang berlaku minimal satu tahun (tidak termasuk waktu kerja)

Usia maksimal adalah 35 tahun

Memiliki akun SATUSEHAT SDMK

Status Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau PNS

Mereka lebih memilih ditempatkan setelah diklat, artinya PNS kembali ke komando semula, dan non-PNS ditempatkan di daerah, perbatasan, dan pulau-pulau kritis atau membutuhkan (DTPK) sesuai kebutuhan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

“Persiapkan dengan baik, persiapkan dan isi dokumen-dokumen yang diperlukan, dan yang paling penting perhatikan tanggal-tanggal penting,” kata Dr. Arianti.

Pendaftaran dimulai pada 12 Agustus hingga 8 September 2024 yang meliputi pembuatan akun, upload dokumen, dan penyerahan file. 

Hasil pemilu akan dikonfirmasi dan diumumkan pada 30 September 2024.

Informasi lebih lanjut dapat dilihat di https://ppds.kemkes.go.id/.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *