Kemenkes: Pemerintah Terbitkan Aturan Pelaksana UU Kesehatan, Berikut Ketentuan Teknisnya

TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah telah menerbitkan aturan penerapan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Aturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Aturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023-2023 tentang Kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, pengesahan aturan yang berlaku pada UU Kesehatan merupakan dorongan bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang kuat di seluruh Indonesia.

Mengutip dari laman healthnegeriku.kemkes.go.id, Menkes menyampaikan: “Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang merupakan tahapan penting bagi kita dalam melakukan reformasi dan pengembangan bersama sistem pelayanan kesehatan di daerah terpencil. negara.” Selasa (30/7/2024).

Pada Agustus-Oktober 2023, proses penyusunan proyek PP bidang kesehatan dimulai dengan partisipasi masyarakat dan PAK.

Proses kemudian dilanjutkan dengan penyelarasan yang akan berlangsung pada November 2023-April 2024.

Setelah itu, proses identifikasi akan berlanjut pada Mei 2024 hingga Juli 2024 hingga akhirnya ditetapkan presiden menjelang akhir Juli 2024.

“Kedepannya, tugas kita adalah memastikan pelaksanaan program tersebut didukung oleh peraturan teknis berupa peraturan presiden dan peraturan Menteri Kesehatan, serta peraturan tingkat menteri lainnya,” lanjut Menkes Budi. .

Selain itu, Menteri Kesehatan Budi menjelaskan lebih detail ketentuan teknis yang diatur dalam Pasal 1072. Petunjuk teknis PP no. Penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan, pelayanan kesehatan termasuk pengelolaan usaha serta peralatan kesehatan dan kebugaran. resistensi obat. alat-alat kesehatan. Penyelenggaraan upaya kesehatan mencakup 22 aspek pelayanan yaitu kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, lanjut usia (lansia) dan cacat, kesehatan reproduksi, kesehatan gizi, kesehatan jiwa, pengendalian penyakit menular dan pengendalian penyakit tidak wajar. penyakit menular. Aspek lainnya meliputi upaya kesehatan penglihatan dan pendengaran, kesehatan keluarga, kesehatan sekolah, kesehatan kerja, kesehatan lingkungan, kesehatan keuangan, pelayanan kesehatan bencana, pelayanan darah, transplantasi organ dan/atau jaringan, terapi berbasis sel dan/atau sel induk, rehabilitasi dan mencakup estetika. pembedahan, konservasi sediaan farmasi, alat kesehatan dan PKRT, pelayanan kesehatan untuk tujuan hukum, dan pelayanan kesehatan tradisional. Aspek teknis pelayanan kesehatan, meliputi fasilitas kesehatan, penyelenggaraan pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan sekunder, termasuk pelayanan kesehatan di DTPK, serta daerah bermasalah kesehatan dan daerah tidak populer, serta telemedis dan telemedis. Mulai dari perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, peningkatan mutu, pendaftaran dan perizinan, pengelolaan tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan yang diatur, Dewan Kesehatan Indonesia, dewan disiplin perguruan tinggi dan profesi, hak dan tanggung jawab tenaga kesehatan, tenaga kesehatan dan pasien, serta pelaksanaannya. prosedur dan tenaga kesehatan serta sanksi administratif bagi tenaga medis.

Selain itu, PP Kesehatan juga memuat peraturan teknis bagi tenaga pembantu atau tenaga kesehatan.

Menteri Kesehatan menyampaikan, ketentuan teknis terkait institusi kesehatan meliputi jenis pelayanan kesehatan dan penyelenggaraannya, peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh institusi kesehatan dalam dan luar negeri, pengembangan pelayanan kesehatan oleh pelayanan kesehatan, organisasi dan pengelolaan pelayanan kesehatan masyarakat. pusat kesehatan. rumah sakit dan rumah sakit pendidikan.

Peraturan tambahan ini juga memuat pedoman teknis penyampaian obat dan keberlanjutan obat dan alat kesehatan, sistem informasi kesehatan, teknologi kesehatan, keadaan darurat dan epidemi, pembiayaan kesehatan, partisipasi masyarakat, pelatihan dan pengawasan.

FYI, pengesahan PP ini merupakan sebuah langkah perubahan pelayanan kesehatan.

Langkah ini diperlukan untuk membangun arsitektur layanan kesehatan Indonesia yang kuat, mandiri, dan inklusif.

Terdapat 26 (dua puluh enam) perbuatan hukum normatif pemerintah dan 5 (lima) keputusan presiden yang batal dengan terbitnya PP ini.

Klik disini untuk informasi lebih lanjut.

(Tribunnews.com/Latifah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *