Kemenkes: KRIS Akan Diterapkan di 3.060 Rumah Sakit

Laporan reporter Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) menargetkan 3.060 rumah sakit menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juni 2025.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Dr Syahril mengatakan saat ini beberapa rumah sakit sedang dalam proses penerapan KRIS. 

“Dari 3.176 rumah sakit di Tanah Air, ada 3.060 yang akan melakukan KRIS,” ujarnya di Jakarta beberapa waktu lalu.

Hingga 30 April, kata Syahril, terdapat 2.558 rumah sakit yang siap melakukan KRIS berdasarkan hasil survei 12 pertanyaan KRIS.

Oleh karena itu, rumah sakit pemerintah dan swasta terus memberikan pelayanan kepada peserta BPJS Kesehatan dan non BPJS Kesehatan, kata Dr. Syahril. 

Setiap rumah sakit wajib menyediakan tempat tidur untuk KRIS, yakni di RS pemerintah minimal 60 persen dan di RS swasta minimal 40 persen.

Ditambahkan oleh Direktur Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Penyaluran Kesehatan, Dr. Ahmad Irsan A. Moeis, pada masa transisi pemberlakuan Perpres 59/2024 hingga 30 Mei 2025, seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS akan melakukan penyesuaian sarana dan prasarana sesuai dengan perintah Penguasa Otorita.

 Sementara evaluasi harga, manfaat dan biaya akan dilakukan bersama dengan perusahaan dan lembaga terkait.

“Kemudian dari hasil penilaian akan terlihat penetapan pajak, manfaat, dan biaya. Oleh karena itu, diperhitungkan dengan benar jika diperlukan biaya baru, tarif dan manfaat baru.” manfaatnya akan diputuskan paling lambat tanggal 1 Juli 2025,” kata Irsan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *