Kemenkes Bagikan Pesan Akhiri Stigma dan Diskriminasi Terkait Penanganan HIV/AIDS

Laporan reporter Tribunnews.com, Aisyah Nursyams

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan mengeluarkan pesan untuk mengakhiri stigma, diskriminasi dan kesenjangan pengobatan HIV/AIDS di Indonesia.

Pesan tersebut disampaikan pada peringatan Hari AIDS Sedunia 2024 yang mengangkat tema “Equal Rights for All, Together We Can”.

Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Dr. Yudhi Pramono, MARS, menegaskan peringatan tersebut merupakan insentif untuk mempererat kerja sama antar pihak guna mencapai pemberantasan AIDS pada tahun 2030.

“Ini bukan sekedar proyek pemerintah, namun merupakan upaya kolaboratif untuk membangun sistem layanan kesehatan yang menghormati hak asasi manusia. Dengan bekerja sama, kita dapat mengurangi jumlah infeksi baru, mengakhiri kematian terkait AIDS, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat yang hidup di dunia. dengan HIV.” tegasnya di situs resmi Kementerian Kesehatan. 

Meskipun kemajuan telah dicapai dalam perang melawan HIV/AIDS, permasalahannya masih serius.

Direktur Penyakit Menular Seksual (P2PM) Dr. Ina Agustina, MKM, mengatakan 35 persen penularan baru terjadi pada laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki (LSL) dan 28 persen pada orang yang berhubungan seks dengan laki-laki. HIV (ODHIV).

Namun, hanya 64 persen pengidap HIV yang menerima terapi antiretroviral (ARV) dan hanya 49 persen yang mencapai penekanan virus.

Untuk mencapai target 95-95-95 pada tahun 2030, Kementerian Kesehatan mengedepankan inovasi seperti tes mandiri, pengobatan di hari yang sama (Sameday ART) dan integrasi pelayanan sosial.

Dr. Ada pula yang mengatakan bahwa stigma adalah masalah besar.

Data menunjukkan bahwa 53 persen pengidap HIV tidak mengetahui adanya perlindungan hukum terhadap hak-hak mereka.

Hal ini membuat banyak dari mereka ragu untuk mencari perawatan medis.

“Penting bagi kita untuk membangun pendekatan berbasis hak untuk menghilangkan stigma dan diskriminasi. “Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang setara,” tutupnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *