Kemenhub: Tidak Ada Maskapai Langgar Tarif Batas Atas selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Laporan reporter Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, tidak ada maskapai yang melanggar tarif atas (TBA) selama masa angkutan Lebaran 2024 (Angleb).

Jami bilang sampai saat ini Ditjen Perhubungan sedang mendalami dan tidak ada pelanggaran batas atas, kata Adita kepada wartawan usai meninjau penutupan Pos Angkutan Lebaran 2024 Kementerian Perhubungan, Jumat (19/04). /2024).

Menurut Adita, periode Januari hingga Februari merupakan periode low season yang berarti permintaan penumpang pesawat udara akan menurun sehingga harga tiket pesawat pun turun.

Kini, saat Lebaran, saat prime season, harga tiket pesawat naik hampir 100 persen, menurut Adita, hal itu merupakan langkah yang logis.

Karena permintaan tadi sangat rendah, permintaannya luar biasa, dan akhirnya maskapai menaikkannya hingga batas maksimum TBA, katanya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan harga tiket pesawat saat mudik Lebaran tidak melebihi harga di atas (TBA).

Hal itu disampaikan Menhub dalam rapat gabungan dengan Komisi V DPR-RI, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Fakta tersebut diungkapkan Menteri Perhubungan, usai menanggapi pendapat Ketua Komisi V DPR, Lazarus.

Berdasarkan temuannya di berbagai pemberitaan media massa, Lazarus menemukan harga mudik cenderung meningkat pada periode Lebaran di tahun-tahun sebelumnya.

“Saya baca di media, Pak Menteri mengingatkan semua maskapai penerbangan untuk memperhatikan kawasan itu. Orang banyak bepergian, (maskapai penerbangan) akan untung,” kata Lazarus.

“Kalau harga tiketnya tidak terlalu mahal, maka berlaku hukum ekonomi di sini, dan diperbolehkan turun sedikit jika banyak orang yang menggunakan pesawat ini,” lanjutnya.

Untuk itu, Menhub memastikan seluruh pelaku industri penerbangan tetap menggunakan tarif normal yakni tidak lebih dari TBA.

“Saya setuju dengan komentar Presiden bahwa TBA harus diselidiki, tidak bisa dipindahkan lebih jauh,” kata Menhub.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *