Kemenhub Terbitkan SE Pencegahan Mpox, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Pakai Aplikasi Satu Sehat

Laporan reporter Tribunnews.com Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menerbitkan Surat Edaran DJPU Nomor 5 Tahun 2024 (SE) tentang Penggunaan Satu Sehat dan Kartu Medical Pass bagi jemaah haji. Undang-undang ini akan berlaku mulai 27 Agustus 2024.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Maria Kristi Endah Murni mengatakan, tindakan ini diambil setelah penyakit Mpox atau cacar monyet ditetapkan sebagai darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional (Public Health Emergency of International Concern) oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). 14 Agustus 2024 lalu.

Ketentuan SE 5 DJPU 2024 mengatur bahwa bagi Badan Usaha Penerbangan dan Maskapai Asing, setiap orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri (personil maskapai penerbangan dan penumpang) yang terbang ke Indonesia wajib mengisi formulir pemberitahuan email bernama Satu Sehat Health dan menggunakan “Pedoman Pengelola Bandara Internasional , Akan Mencegah dan Mengatasi Penularan Penyakit Mpox di Bandara,” kata Kristi dalam keterangannya tertanggal Rabu (28/8/2024).

Kristi juga meminta Maskapai dan Maskapai Penerbangan yang terbang dari dan ke Indonesia untuk menginformasikan kepada penumpang asing yang terbang ke Indonesia untuk mengisi formulir Satu Sehat atau Kartu Sehat secara lokal: https://sshp. kemkes.go.id.

Kemudian, formulir pernyataan diri elektronik Satu Sehat atau Health Pass diisi untuk setiap orang (staf maskapai dan penumpang) yang keluar di bandara.

Oleh karena itu, jika terjadi kendala dalam pengisian formulir pernyataan diri elektronik Satu Sehat, bekerjasamalah dengan Pusat Karantina Kesehatan atau Dinas Kesehatan di bandara tujuan dan bekerja sama dengan Pusat Karantina Kesehatan dalam upaya pencegahan keadaan tersebut. Penularan Mpox di Indonesia.

“Operator bandara yang saat ini bertanggung jawab atas bandara internasional perlu bekerja sama dengan Pusat Karantina Kesehatan untuk mencegah Mpox menular ke bandara,” ujarnya.

Oleh karena itu, Kristi meminta pengelola bandara bekerja sama dengan Pusat Karantina Kesehatan untuk menangani penumpang terduga terjangkit Mpox di bandara tujuan.

“Saya sudah instruksikan Direktur Keselamatan Penerbangan dan Ketua Otoritas Penerbangan untuk memantau pelaksanaan Surat Edaran tersebut. Semua pihak harus bertanggung jawab penuh,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *