Laporan jurnalis Tribunnews.com Nitis Havaro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menutup perlintasan sebidang JPL 95 Cisauk – Parungpanjang untuk mengurangi risiko dan memperbaiki arus lalu lintas (lalu lintas).
Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta, PT KAI dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang sepakat menutup perlintasan sebidang.
Ferdian, Direktur Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta, mengatakan penutupan perlintasan sebidang ini sesuai dengan Undang-Undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 91 Ayat 1 yang menyatakan bahwa perlintasan antara jalur kereta api dan jalan raya tidak boleh dilakukan di tingkat.
Kemudian pada ayat 2, pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila keselamatan dan fleksibilitas lalu lintas kereta api dan jalan raya terjamin.
Sejalan dengan amanat peraturan perkeretaapian Indonesia, salah satu tugas Pusat Teknik Perkeretaapian di bawah DJKA adalah mengurangi risiko perlintasan tingkat tinggi bagi perjalanan kereta api dan pengguna jalan, kata Ferdian. Dalam keterangannya dikutip Minggu (28/07/2024).
Penutupan JPL 95 antara Sisak dan Parungpanchang dimulai pada Sabtu, 27 Juli 2024, kata Ferdian. Penutupan tersebut terjadi setelah Penyeberangan Sisak mulai beroperasi pada 29 Desember 2023.
Oleh karena itu, pada hari ini (Sabtu) bersama mitra Ditjen Perkeretaapian, PT KAI dan pemerintah daerah setempat, kami menutup perlintasan JPL 95 di KM 33 antara Sisok-Parungpanchang demi keselamatan perjalanan kereta api dan perlintasan umum KA. garis,” katanya.
Ferdian berharap dengan penutupan perlintasan sebidang ini dapat mendorong pemangku kepentingan lainnya untuk berperan lebih besar dalam menjaga keselamatan di wilayahnya.
“Hal ini diharapkan dapat mendorong pemangku kepentingan lainnya untuk lebih berperan dalam pengelolaan perlintasan sebidang demi keselamatan dan keamanan masyarakat pengguna kereta api dan pengguna jalan,” jelas Ferdian.