Kemenhub Periksa Bus Pariwisata di DKI, Bogor dan Banten, Ini Jumlah yang Tak Memenuhi Syarat

Laporan jurnalis Tribunnews.com Nitis Havaro

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mencatat, data pemeriksaan bus di wilayah DKI Jakarta, Banten, Bogor, dan Kabupaten Riau menemukan 69% atau 46 bus memiliki bukti lolos uji elektronik (BIRU-e).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menjamin keselamatan angkutan jalan, khususnya bus wisata, pada libur panjang Hari Raya Waisak 2024.

“Pada masa perayaan ini, Ditjen Perhubungan Darat berkomitmen untuk melakukan pengawasan lebih intensif terhadap bus wisata. Pengawasan yang dilakukan antara lain pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan dan kesehatan teknis bus itu sendiri,” kata Hendro dalam keterangannya. pernyataannya dikutip Jumat (24/5/2024).

Hendro menyampaikan, “Kegiatan ini dilaksanakan di seluruh Indonesia melalui penyuluhan kami di daerah yaitu Balai Pengelola Angkutan Darat (BPTD), Dinas Angkutan Provinsi/Kabupaten/Kota, PT, pihak kepolisian dalam hal penegakan hukum selaku pengelola kawasan wisata.

Dari 67 bus wisata yang diperiksa, lapornya, sebanyak 46 bus atau 69% masih memiliki BLU-e yang masih berlaku dan 31 bus atau 46% masih memiliki nomor registrasi KP. Sisanya ditemukan tidak memenuhi persyaratan administrasi, dengan status KIR yang sudah habis masa berlakunya, dan Kartu Observasi (KP) yang belum diperpanjang atau didaftarkan.

“Kami menemukan masih banyak bus wisata di lapangan yang tidak memenuhi syarat administrasi, terdapat 12 bus (18%) yang KPnya sudah habis masa berlakunya dan 6 bus (9%) yang KP-nya tidak diperpanjang, sedangkan yang lainnya tidak bisa menunjukkan. hasil uji KIR dan KP,” kata Hendro.

“Bahkan ditemukan dua bus BLU-e palsu. Kasus seperti ini akan dilimpahkan ke polisi untuk ditindaklanjuti guna memberikan efek jera,” lanjutnya.

Hendro mengatakan, pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap bus wisata yang tidak memenuhi syarat administrasi.

Armada bus yang status tes SIMnya telah habis masa berlakunya akan dikenakan denda polisi dan wajib mengeluarkan surat pernyataan tidak beroperasi sebelum masa tes SIMnya diperpanjang.

“Kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan Direktorat Jenderal Perhubungan untuk melakukan pengawasan guna menciptakan transportasi yang aman. Kami berharap dengan kesadaran dan pengawasan seperti ini, seluruh pemilik angkutan wisata dapat mengedepankan aspek keselamatan dan perlindungan pengguna angkutan umum”, jelas Hendro.

Sementara itu, pengawasan dan penindakan terhadap lalu lintas wisatawan akan dilakukan selama empat hari pada libur panjang Hari Waisak yakni. pada tanggal 23 s/d 26 Mei 2024, dan akan berlanjut setiap minggunya minimal satu kali di satu tempat wisata di setiap wilayah yang tersebar di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *