Kemenhub Periksa Bus Pariwisata, 69 Persen Kendaraan Kantongi Bukti Lulus Uji Laik Jalan

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Untuk menjamin keselamatan transportasi jalan khususnya bus wisata, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat gencar melakukan pengawasan teknis pemeriksaan teknis bus wisata pada libur Hari Raya Waisak 2024.

Berdasarkan data pemeriksaan bus DKI yang dihimpun hingga siang tadi di wilayah Kabupaten Jakarta, Banten, Bogor, dan Riau, ditemukan 69 persen atau 46 bus telah mengantongi surat keterangan lulus uji elektronik (BLU-E).

“Pada masa perayaan ini, Ditjen Perhubungan Darat berkomitmen untuk lebih intensif melakukan pengawasan terhadap bus wisata. Pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan dalam perawatan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kamis (2024). -05-23) Dan termasuk pemeriksaan teknis bus.”

“Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh Indonesia melalui pengembangan daerah kami yaitu Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

Kegiatan ini dilaksanakan bekerjasama dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota, PT. Jasa Raharja, kepolisian dalam hal penegakan hukum, serta pengelola kawasan wisata.

Dikatakannya, hingga siang ini sudah ada 67 bus wisata yang diperiksa. Dari hasil pemeriksaan diketahui 46 bus atau 69% masih memiliki BLU yang masih berlaku, dan 31 bus atau 46% memiliki KP.

Sisanya ditemukan tidak memenuhi persyaratan administrasi, seperti status KIR yang sudah habis masa berlakunya dan Kartu Perawatan (CP) yang tidak diperpanjang atau didaftarkan.

“Kami menemukan masih banyak bus wisata di luar yang tidak memenuhi syarat administrasi, berjalan 12 bus (18%) yang KP-nya sudah habis masa berlakunya dan 6 bus (9%) yang KP-nya belum diperpanjang, serta selebihnya KIR dan KP tidak bisa menunjukkan hasil tesnya. “Mereka akan dirujuk ke polisi untuk mencegah kasus seperti itu,” ujarnya.

Ia pun sempat mengatakan, pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap bus wisata yang tidak memenuhi syarat administrasi.

Armada bus dengan masa berlaku tes SIM yang sudah habis masa berlakunya akan didenda oleh polisi dan harus menyerahkan rincian ketidakaktifan sebelum mereka dapat memperbarui SIMnya.

“Kegiatan ini merupakan wujud bakti Ditjen Perhubungan dalam memberikan pengawasan demi terciptanya transportasi yang aman. Kami berharap dengan kesadaran dan pengawasan tersebut, seluruh pemilik angkutan wisata dapat mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan angkutan umum Akan ada penggunanya,” ujarnya. Disimpulkan.

Sedangkan pengawasan dan pengoperasian transportasi pariwisata akan dilakukan selama empat hari pada libur panjang Hari Raya Waisak yakni tahun 2024. pada tanggal 23 hingga 26 Mei, dan akan terus mengunjungi minimal satu lokasi wisata di setiap wilayah Indonesia setiap minggunya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *