Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional di Indonesia Jadi 17, Ini Alasannya

Dilansir reporter Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan 17 bandara di Indonesia sebagai bandara internasional.

Jumlah ini berkurang menjadi 17 dari 34 bandara semula.

Penetapan 17 bandara ini sesuai dengan Keputusan Nomor 31 Tahun 2024 (Kom 31/2024) tentang Penunjukan Bandar Udara Internasional tanggal 2 April 2024.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, tujuan umum penetapan ini adalah untuk menstimulasi sektor penerbangan dalam negeri yang terpuruk selama wabah Covid 19.

Keputusan tersebut juga telah dibahas dengan kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Pariwisata dan Investasi.

“KM 31/2004 diterbitkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara tersebut sebagai hub (feeder) internasional di dalam negeri sendiri,” kata Adita dalam keterangannya, Minggu (28/4/2024).

Ia menambahkan: “Sampai saat ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke negara tertentu dan bukan penerbangan jarak jauh, sehingga negara lain lebih memilih menjadi hub internasional.”

Adita mengatakan meski 17 bandara internasional telah ditetapkan sebagai bandara domestik, namun pada prinsipnya pihaknya juga bisa mengatur penerbangan internasional untuk beberapa tujuan sementara.

Hal ini digunakan setelah mendapat persetujuan Menteri Perhubungan dan Komunikasi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan dan Komunikasi Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan dan Komunikasi Nomor 39 Tahun 2019 terkait ketertiban bandar udara bangsa.

Kegiatan yang disebutkan dalam PM 40 Tahun 2023 antara lain kegiatan kenegaraan, kegiatan atau kegiatan internasional, pendaratan dan pendaratan haji, mendukung pertumbuhan perekonomian nasional seperti industri pariwisata dan perdagangan atau penanggulangan bencana.

Penting untuk diketahui bahwa pengelolaan bandara secara umum, termasuk bandara internasional, akan terus dievaluasi. Oleh karena itu, pengelolaan dan operasional bandara juga akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang, kata Adita.

Ke-17 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional tersebut adalah sebagai berikut: Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Bandara Kualanamu Aceh, Deli Serdang, Bandara Minangkabau Sumut, Padang Pariaman, Bandara Sultan Syarif Kasim II Sumbar, Pekanbaru, Bandara Hang Riau Nadim, Banten , Bandara Soekarno-Hatta Kepulauan Riau, Tangerang, Bandara Halim Perdanakusuma Banten, Jakarta Timur, Bandara Kertajati DKI Jakarta, Majalengka, Bandara Kulonprogo Jawa Barat, Kulonprogo, Bandara Juanda Daerah Istimewa Yogyakarta, Sidoarjo, Bandara I Gusti Ngurah Jawa Timur Rai, Badung, Bandara Zainuddin Abdul Madjid Bali, Lombok Tengah, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman NTB, Balikpapan, Bandara Sultan Hasanuddin Kalimantan Timur, Maros, Bandara Sam Ratulangi Sulawesi Selatan, Manado, Bandara Sentani Sulawesi Utara, Jayapura, Bandara Komodo Papua, Labuan Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *