Kemenhub Ikut Investigasi Kasus Tewasnya Mahasiswa STIP Jakarta, Pengasuh dan CCTV Akan Ditambah

Laporan reporter Tribunnews.com Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menyikapi kasus tewasnya mahasiswa Fakultas Ilmu Kelautan (STIP) Jakarta yang diduga dianiaya seniornya, Kementerian Perhubungan melakukan proses penelitian dan evaluasi internal.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengatakan, sejak kejadian tersebut, manajemen Kementerian Perhubungan langsung menggelar rapat penanganan kasus tersebut.

Saat ini, kata dia, proses penyelidikan dan evaluasi internal masih dilakukan.

Sedangkan untuk perkara pengadilan, kata dia, Kementerian Perhubungan menyerahkannya kepada pihak berwajib.

Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan pengkajian internal atas kasus tersebut. Kami akan menyerahkan kasus hukum tersebut kepada pihak berwajib dan mendukung penuh prosesnya,” kata Adita saat dihubungi tribunnews. .com pada Minggu (5/5/2024).

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Kementerian Perhubungan menyatakan, pihaknya sedang mengevaluasi pola pengasuhan untuk perbaikan ke depan.

Kementerian Perhubungan BPSDMP menyatakan masih perlu dilakukan perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari, meski tindakan kekerasan sama sekali tidak ditoleransi di STIP dan sekolah lain yang berada di bawah BPSDMP.

Tim investigasi internal dibentuk untuk menilai kasus tersebut dan hubungannya dengan pola pengasuhan.

Kemenhub memajukan hasil evaluasi unsur kampus STIP nantinya akan diterapkan pada sekolah lain juga yang berada di bawah naungan BPSDMP agar aksi kekerasan serupa tidak terulang kembali.

Plt Kepala BPSDMP Subagiyo mengatakan, pihaknya akan mempercepat tindakan dengan menyempurnakan pedoman pola pengasuhan yang tepat sebagai langkah jangka pendek untuk menangani kasus ini.

BPSDMP, kata dia, telah membentuk tim investigasi internal atas kejadian tersebut.

“Tim akan melakukan penilaian yaitu melakukan penindakan secara internal terhadap unsur dan pola pengasuhan di kampus yang harus dievaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar kejadian kekerasan ini tidak terulang kembali sehingga menghasilkan,” BPSDMP kata Plt Kapolri Subagiyo dalam keterangan resmi, Minggu (5/5/2024).

STIP Jakarta, kata dia, juga akan menerapkan sistem pembelajaran hybrid per jenjang semester setiap dua minggu sekali.

Hal itu dilakukan untuk mendukung proses penyidikan di Polres Jakarta Utara dan agar proses pembelajaran tetap berjalan.

BPSDMP, kata dia, juga menambah jumlah petugas kustodian atau pengawas yang ditempatkan di bidang pendidikan, antara lain ruang kelas dan pembatas, akses tangga dan koridor, serta area kamar mandi di bidang pendidikan.

Selain itu, kata dia, BPSDMP juga akan mengoptimalkan peran pengawas akademik dan petugas pembimbing taruna yang memberikan pendampingan dan memberikan waktu khusus kepada taruna dalam kesehariannya, baik dalam kegiatan akademik maupun non-akademik, terutama ketika menghadapi permasalahan.

“Dan selalu menjalin komunikasi dengan petugas taruna pembimbing dan tutor taruna,” kata Subagiyo.

Untuk memastikan tidak ada potensi tindak kekerasan di kemudian hari, BPSDMP akan menambahkan CCTV pada ruang putih di masing-masing kampus.

Selain itu, BPSDMP juga meniadakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kekerasan, meningkatkan peran pengasuh taruna, dan melibatkan aktif pemangku kepentingan yang terkait erat dengan proses pembentukan karakter, seperti Ikatan Alumni dan asosiasi profesi kelautan.

Ia juga menyatakan, sanksi tegas berupa pengusiran tidak hormat dari pendidikan akan dikenakan kepada taruna yang melakukan kekerasan.

Subagiyo pun menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya atas meninggalnya Kadet Putu Satria Ananta Rustika.

BPSDMP telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polres Jakarta Utara.

Subagiyo juga mengimbau STIP tetap kooperatif, terbuka dan transparan terkait proses penyidikan, serta menghimbau agar proses kegiatan belajar mengajar dan layanan tetap dilanjutkan.

Sejauh ini, kata dia, polisi telah meminta keterangan kepada 36 taruna dan 2 tim medis.

BPSDMP juga menyatakan, Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Transportasi Laut (PPSDMPL) Ahmad dan Ketua STIP Ahmad Wahid telah menyampaikan permintaan maaf dan belasungkawa sedalam-dalamnya secara langsung kepada keluarga Putu Satria Ananta Rustika di RS Kramat Jati, Sabtu (4). /5/2024).

BPSDMP menegaskan, pihaknya akan mengawasi dan mendukung keluarga untuk memobilisasi almarhum ke tempat peristirahatan terakhirnya. Polisi menetapkan seorang tersangka

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan mahasiswa tahun ke-2 STIP Jakarta berinisial TRS (21) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan mahasiswa tahun pertama Fakultas Ilmu Kelautan (STIP), Cilincing, Jakarta Utara, tepatnya Putu Satria Ananta Rustika (19).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kompol Gidion Arif Setyawan mengatakan pihaknya telah memeriksa 36 orang dalam kasus tersebut.

Mereka meliputi taruna dan pengasuh di STIP, dokter dan tenaga ahli.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah mempelajari rekaman CCTV terkait kejadian tersebut.

Jadi kesimpulannya tersangka dalam kejadian ini hanya TRS. Salah satu taruna tingkat 2 STIP Cilincing, kata Gidion kepada wartawan di Kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (5/4/2024).

Usia tua diduga menjadi penyebab kasus tersebut.

Polisi juga menemukan tanda-tanda senioritas.

Alasannya senioritas. Kalau bisa disimpulkan mungkin ada arogansi senioritas, ujarnya.

Rustika diduga meninggal karena sejumlah luka di organ dalam.

“Itu menyebabkan jaringan paru-paru robek, ada pendarahan, tapi ada juga yang lecet di mulut,” ujarnya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 3380 beserta Pasal 3 Subsider Pasal 351 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *