Laporan dari reporter Tribunnews.com Reza Dani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kumenhub) melalui Badan Perhubungan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDMP) mencabut kualifikasi taruna Universitas Ilmu Kelautan (STIP) yang tewas usai menganiaya seorang mahasiswa.
“Bagi yang diduga melakukan pelanggaran terhadap taruna, BPSDM Transportasi akan segera mencabut status tarunanya agar tidak menghambat proses hukum,” kata Sekretaris Jenderal BPSDMP Elendi Samsul Bi, Sabtu (4). Mei 2024).
Sementara itu, Alindi menambahkan pihak kampus juga bertanggung jawab dan kooperatif terhadap proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengimbau adanya pengawasan ketat terhadap aktivitas taruna di kampus lain.
Katanya, “Berdasarkan peraturan perwalian, hal ini untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.”
Sebelumnya, seorang mahasiswa STIP meninggal dunia di kampusnya di Siringsing, Jakarta Utara. Korban diduga meninggal setelah dianiaya oleh seniornya.
Kapolsek Metro Jakarta Utara Gideon Arif Setiyawan membenarkan adanya laporan mahasiswa STIP meninggal dunia akibat kekerasan tersebut.
“Ya, kamu benar,” kata Gideon.
Gideon mengatakan kejadian itu terjadi Jumat pagi. Korban meninggal diduga dianiaya oleh seniornya.