Kemenhub Cabut Sementara Status Taruna Tiga Tersangka Usai Terjerat Kasus Penganiayaan Putu Satria

Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut status tiga taruna Akademi Maritim Jakarta (STIP) setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan hingga tewas Putu Satria Anant Rustik. 19).

Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, mengatakan hari ini telah diambil keputusan resmi untuk mencabut status taruna ketiga tersangka, KAK alias A, WJP alias W, dan FA alias A.

“Status tarunanya dicabut sementara, selama proses masih berjalan,” kata Adita saat dihubungi, Kamis (5 September 2024).

Meski demikian, Adita menjelaskan pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut sambil menunggu hasil pemeriksaan polisi.

Nanti akan ditinjau tergantung perkembangan penyidikan, tutupnya. Polisi menetapkan 3 tersangka baru

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tiga tersangka baru terkait tewasnya Putu Satria Ananta Rustika, 19, taruna Sekolah Tinggi Ilmu Kelautan (STIP) Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Utara Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan ketiga tersangka ditetapkan berdasarkan hasil penyelidikan dan proses lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, kami menyimpulkan ada tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa kekerasan berlebihan tersebut, kata Gidion dalam jumpa pers, Rabu (8/8/2024) malam di rumahnya. kantor.

Ketiga tersangka II. taruna tingkat semuanya KAK alias K, WJP alias W dan FA alias A.

Dalam kasus ini, mereka terbukti terlibat, mulai dari panggilan telepon hingga saat tersangka Tegar Rafi menganiaya Putu di toilet hingga meninggal. Gidion pun saat itu mengatakan, mereka langsung ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, saat membuat pasal untuk ketiga tersangka baru tersebut, Gidion mengatakan keduanya dikenakan Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP secara bersamaan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Bagi usia 55, 56 tahun, ini merupakan penegasan prinsip partisipasi dalam proses pidana, ada kerjasama dan ada kerjasama nyata dalam tindakan kekerasan atau kejahatan yang berlebihan”

Alhasil, kini total tersangka kematian Putu Satria berjumlah empat orang, setelah sebelumnya berstatus tersebut Tegar Rafi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *