Kemenhub Beri Diskon 50 Persen Pajak Bandara saat Natal dan Tahun Baru 2025

Laporan yang disiapkan reporter Tribunnews.com Nitis Hawaroh 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menawarkan diskon pajak bandara sebesar 50 persen saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2025.

Keputusan ini sejalan dengan dokumen nota dinas nomor 1262/KUM/ND/2024 tanggal 22 November 2024.

Berdasarkan naskah tersebut, Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 250 DJPU Tahun 2024 menetapkan tidak dipungut pajak sebesar 50% dari penerimaan negara atas pelayanan kebandarudaraan pada satuan kerja Direktorat Jenderal. Penerbangan Sipil pada musim Natal dan Tahun Baru 2025.

“Menetapkan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar 50 persen terhadap pelayanan kebandarudaraan pada unit operasional bandara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara pada masa libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.”

“Rencana perusahaan angkutan udara niaga yang benar-benar beroperasi pada rute dan/atau bandar udara yang dikelola Direktorat Jenderal Perhubungan Udara,” demikian keterangannya, dikutip Selasa (26/11/2024).

Dalam nota dinas tersebut juga disebutkan jenis pelayanan kebandarudaraan yang akan diberikan diskon 50 persen, seperti pelayanan penumpang pesawat udara (PJP2U), pelayanan pendaratan pesawat, pelayanan penempatan pesawat, dan penyimpanan pesawat.

Tarif diskon pajak bandara sebesar 50 persen ditentukan berdasarkan jam operasional masing-masing bandara. 

Diskon pajak bandara berlaku mulai 19 Desember hingga 3 Januari 2025. Dan periode pemesanan tiket pesawat mulai 25 November 2024. 

“Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Pengelola Bandar Udara, dan Pengelola Penerbangan memantau pelaksanaan keputusan ini. Keputusan Dirjen ini mulai berlaku pada tanggal yang ditentukan,” bunyi keterangan resmi. hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *