TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI menelusuri dan membandingkan komponen bus dan performa berkendaranya, serta memastikan izin pengoperasian dan efisiensi armada bus wisata di jalan raya. Metode pengendalian di berbagai daerah.
“Penindakan akan dilakukan apabila kendaraan yang diproduksi, dirakit, atau dimodifikasi oleh bengkel mobil tidak memenuhi Surat Keterangan Uji Tipe (SUT) dan Surat Tanda Registrasi Pengujian (SRUT),” kata Hendro Sugiatno. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 28 Mei 2024.
Hendro mengatakan, mereka akan melakukan pemeriksaan secara acak di Unit Penegakan Pemeriksaan Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) DJTon Hudat Kementerian Perhubungan.
Hendro Sugiatno mengatakan, “Jika uji berkala kendaraan bermotor tidak dilakukan sesuai ketentuan undang-undang, kami akan ikuti.”
“Setiap orang diharapkan dapat bekerja dengan baik dan sesuai dengan peraturan terkait.”
Diharapkan seluruh pemangku kepentingan akan bekerja sama untuk mencegah pelanggaran terhadap arahan terkait dengan memantau, menyelidiki dan menegakkan hukum secara efektif.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Humas Kementerian Perhubungan melakukan survei singkat terhadap 984 bus wisata yang tersebar di Diki Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, NTB dan sebagian Sumatera, Kalimantan. dan Sulawesi.
Peninjauan tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan transportasi darat khususnya transportasi wisata pada libur panjang Hari Raya Waisak 2024.
Hendro Sugiatno mengatakan, “Dari 984 bus yang diperiksa, sebanyak 445 bus atau 45 persen memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.”
Sementara itu, sebanyak 539 unit bus atau 55 persen belum memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
Berdasarkan temuan di lapangan, bus-bus tersebut tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, terutama karena tidak melakukan perpanjangan uji SIM.