Kemendikdasmen Bakal MoU dengan Polri untuk Cegah Guru jadi Terpidana

Laporan reporter Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya berupaya menjamin keselamatan guru saat mengajar.

Kemendikbud, kata Abdul Mu’ti, berupaya memastikan guru bisa terbebas dari segala intimidasi dan tindakan kekerasan dari pihak manapun.

“Kementerian juga berupaya menjamin keselamatan guru agar dapat bekerja dengan damai dan bebas dari segala bentuk intimidasi dan tindakan kekerasan oleh siapapun. Guru juga tidak boleh melakukan kekerasan dalam bentuk apapun,” kata Abdul Mu’ti. pada Peringatan Hari Guru di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar, Jakarta, Senin (25/11/2024).

Abdul Mu’ti mengatakan, pihaknya akan menandatangani nota kesepahaman dan bekerja sama dengan Kepolisian (Polri) dalam perlindungan guru.

Nota kesepahaman ini akan menghindarkan guru dari tindakan kriminal dalam menjalankan tugasnya.

Termasuk kesepakatan agar permasalahan kekerasan di dunia pendidikan dapat diselesaikan secara damai dan tenteram agar guru tidak menjadi pelaku kriminal, kata Abdul Mu’ti.

Menurut Abdul Mu’ti, hingga saat ini Undang-Undang Guru dan Dosen telah mengatur tentang perlindungan guru.

“Meski implementasinya belum sesuai harapan,” ujarnya.

Kementerian Pendidikan Dasar juga akan berbicara dengan DPR mengenai penguatan undang-undang tersebut. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *