Kemendikbudristek Surati PTN Minta Rektor Revisi Keputusan Penetapan UKT

Laporan reporter Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tahun 2024.

Menyusul keputusan tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Haris menyurati pimpinan perguruan tinggi negeri tersebut.

Haris mengirimkan surat resmi dengan Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor PTN dan PTNBH untuk menghentikan dan membatalkan usulan serta menyetujui harga UKT dan IPI tahun 2024 di 75 PTN dan PTNBH.

“Saya sudah bersurat ke pimpinan PTN dan PTNBH tentang enam poin yang harus dipenuhi,” kata Haris melalui keterangan tertulis, Selasa (28/5/2024).

Pada poin pertama surat tersebut disebutkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mencabut dan membatalkan surat persetujuan besaran Iuran UKT dan PTNBH (IPI) serta surat persetujuan besaran UKT dan PTN-IPI. Tahun Pelajaran 2024/2025.

Surat Dirjen juga meminta Rektor PTN dan PTNBH mengembalikan tarif UKT dan IPI tahun ajaran 2024/2025.

Kedua, Rektor harus mengembalikan harga UKT dan IPI sebelum tanggal 5 Juni 2024, tidak lebih tinggi dari harga tahun ajaran 2023/2024 dan sesuai ketentuan Peraturan Pendidikan dan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan “Perguruan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Haris.

Kemudian poin ketiga, setelah mendapat surat konfirmasi atau persetujuan dari Dirjen Dikti terkait pengiriman kembali UKT dan IPI, Haris menyampaikan agar PTN dan PTNBH mengkaji ulang Keputusan Rektor tentang tarif UKT dan IPI. untuk tahun ajaran 2024/2025.

Terkait instruksi Nadiem agar sekolah menerima siswa baru terdampak, Haris menegaskan hal itu dalam surat Dirjen.

Selain itu, pada poin keempat, dijelaskannya, Rektor PTN dan PTNBH hendaknya memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun ajaran 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat revisi Surat Perintah Rektor.

Kelima, Rektor PTN dan PTNBH wajib menginformasikan kepada UKT dan IPI mengenai tarif sesuai revisi UU Rektor bagi mahasiswa baru yang diterima namun tidak mendaftar ulang atau diberhentikan dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mendaftar ulang. Ini yang menjadi prioritas Mendikbudristek,” kata Haris.

Bagi mahasiswa baru yang sudah membayar, Haris meminta Rektor PTN dan PTNBH mengembalikan sisa utang atau mengubah perhitungan biaya UKT semester berikutnya.

Haris mengatakan, General Manager Diktiritek akan terus memantau bagaimana sistem tersebut digunakan agar PTN dan PTNBH dapat memanfaatkannya secara efektif.

“Pemilu kali ini menunjukkan bahwa kita selalu mendengarkan keinginan masyarakat dan kita mengikutinya dengan sungguh-sungguh. Kami berkomitmen untuk menerapkan kebijakan pendidikan tinggi, dan memastikan tidak ada anak Indonesia yang menyerah pada mimpinya untuk belajar di pemerintahan. dari universitas karena masalah keuangan,” tutupnya.

Sebelumnya, Nadiem Makarim melarang kenaikan biaya tunggal (UKT) di perguruan tinggi.

Hal itu disampaikan Nadiem usai diundang Presiden Joko Widodo ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

“Kami di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengambil keputusan untuk tidak menaikkan UKT pada tahun ini dan kami akan mengkaji semua permintaan UKT untuk menambah PTN,” ujarnya.

Nadiem mengatakan, tidak ada kenaikan UKT seluruh mahasiswa pada tahun ini.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kata Nadiem, akan mengkaji formulir UKT yang diserahkan perguruan tinggi.

“Jadi tahun ini tidak ada mahasiswa yang terdampak kenaikan UKT dan kami akan kaji satu per satu permintaan atau permintaan dari perguruan tinggi untuk menaikkan UKT, tapi untuk tahun berikutnya,” ujarnya.

Nadiem mengatakan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan akan segera memberikan rinciannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *