Reporter Tribune Chahar Al-Imam melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjadi sorotan usai pembahasan kenaikan biaya kuliah bulanan (UKT) perguruan tinggi negeri (PTN).
Kali ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan panduan penggunaan buku sastra yang direkomendasikan.
Jika ada penyajian buku-buku sastra pada jenjang pendidikan dari SD hingga SMA dan sejenisnya.
Beberapa isi buku sastra ini dinilai mengandung kekerasan fisik, kekerasan seksual, dan perilaku setan yang tidak sesuai dengan prinsip agama dan moral.
Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah menyatakan kekecewaannya terhadap kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang kerap menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang seharusnya lebih banyak melahirkan inisiatif untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Indonesia, justru menimbulkan banyak kontroversi,” kata Kepala Departemen Kebijaksanaan dan Kebijakan dan Kebijakan Publik di IMM. DPP, Ari Aprian Harahap dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).
Ari menilai ada perencanaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang kurang baik secara internal.
Alasannya, kebijakan tersebut dicabut setelah ada penolakan dari masyarakat.
“Baru dalam seminggu ini ada dua kebijakan Kemendikbudristek yang dibatalkan karena adanya protes masyarakat. Ini menunjukkan ada masalah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Evaluasi dan Standar Kurikulum Departemen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Andetu Adetomo membenarkan buku bertajuk “Petunjuk Penggunaan Buku Teks Sastra Rekomendasi”.
Hal itu ia sampaikan menanggapi kritik PP Mohammadiyya terhadap manual tersebut karena menampilkan kekerasan fisik dan seksual.
“Pedoman edisi pertama ini kami tarik sementara dan pemutakhiran sesuai informasi yang diterima,” kata Anandito, Kamis (30/5).