TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan nomor pendaftaran Calon Pegawai Negeri (CPNS) 2024.
Tahun ini Kemendikbud membuka 12.462 CPNS.
Jumlah tersebut mencakup 12.462 lowongan kerja dan 381 posisi khusus tenaga akademik.
Pendirian CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terbuka bagi lulusan D3 hingga S2.
Untuk rincian Yayasan CPNS Kemendikbud 2024 bisa klik di sini. Ada banyak posisi CPNS yang tersedia di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2024
1. Auditor Anggaran Pertama
2. Pemeriksa Hukum Pertama
3. Analis Kebijakan Pertama
4. Penyidik ASN Pertama
5. Pemeriksa Spesialis Pertama
6. Keterampilan Dasar Akuntansi
7. Keterampilan arsiparis
8. Pemeriksaan Pendahuluan Profesi
9. Asisten Perpustakaan Profesional
10. Audit Profesional Pertama
11. Asisten Instruktur Khusus
12. Guru
13. Budaya Khusus Pamong Pertama
14. Keterampilan Budaya Kantor
15. Praktek Ritel
16. Penerjemah Pertama
17. Mata Pelajaran Urutan Pertama yang dipelajari
18. Keterampilan Belajar Teknologi Dasar
19. Peraturan Penyusunan Asli
20. Rencana Khusus Pertama
21. Lembaga Khusus Pemerintah
22. Keterampilan Petugas Hubungan Masyarakat
23. Lembaga Keuangan APBN
24. Organisasi Komputer Profesional Pertama
25. Pekerja Terampil Komputer
26. Laboratorium Pendidikan Khusus Pertama
27. Laboratorium Pendidikan Kejuruan
28. Organisasi Pekerja Terampil
29. Keterampilan Dasar Menulis
30. Entri Data Khusus Pertama
31. Widyaiswara Peramal Pertama
32. Penulisan Buku
33. Penulisan Hukum
34. Buku Pesanan
35. Guru
36. Buku Bergambar
37. Simpan
38. Manajer
39. Kewenangan Hukum dan Hukum
40. Pengelolaan Sistem dan Teknologi Informasi
41. Pemberitahuan Peraturan
42. Otoritas Pengatur
43. Membuat Buku Elektronik
44. Guru Bahasa
45. Konsolidasi Tindakan dan Aturan
46. Polisi Khusus Cagar Budaya
47. Syarat Pendaftaran CPNS Kemendikbud 2024 Warga Negara Indonesia (WNI) Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun Tidak dipidana penjara berdasarkan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum. Tidak diberhentikan dengan hormat, tidak diberhentikan atas kemauan sendiri atau secara tidak terhormat sebagai pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pemberhentian tidak dengan hormat terhadap pegawai swasta. Bukan pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI); Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau mengikuti kegiatan politik dengan ijazah dan jenjang serta jenis kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Kondisi fisik dan mental sesuai dengan persyaratan kesempatan bagi calon yang lulus seleksi ASN calon pegawai yang sedang dalam proses penetapan nomor identitas pegawai. Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; Keterlibatan dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang telah dicabut status hukumnya. Apabila akan dilaksanakan perjanjian kerja/kontrak kerja/pembiayaan, maka peserta harus mendapat izin dari pimpinan yang berwenang/Pelaku Pembangun (PPK)/Pemilik Kuasa. (PyB) menurut undang-undang; Harus telah menyelesaikan Masa Kerja Minimal 1 (satu) tahun dan mendapat persetujuan PPK atau PyB bagi PPPK yang melamar jabatan jenis penjualan CPNS. Bersedia mengabdi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Teknologi namun tidak meminta dipindahkan ke jabatan lain untuk jangka waktu tertentu. alasan pribadi paling singkat 10 (sepuluh) tahun setelah diangkat menjadi pekerja sosial di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan keinginan untuk tidak mengajukan permohonan mutasi antar kelompok kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan karena alasan pribadi paling singkat 5 (lima) tahun setelah diangkat menjadi PNS di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali ditentukan oleh Keputusan Menteri. PyB. dalam hal kebutuhan organisasi. Formulir Permohonan Pas foto baru dengan memakai baju dinas dan KTP warna merah. Fotokopi copy warna asli ditandatangani dan dibubuhi segel e-nilai akhir permohonan warna asli ditandatangani dan ditempelkan pada e-segel Ijazah Transkrip Ijazah untuk lulusan jenjang D III s/d S -3/daftar nilai SMA/SMK/SMA dan sederajat
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel lain terkait CPNS 2024