Kemendikbud Buka 12.462 Formasi CPNS 2024, Ini Posisi yang Tersedia dan Syaratnya

TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan nomor pendaftaran Calon Pegawai Negeri (CPNS) 2024.

Tahun ini Kemendikbud membuka 12.462 CPNS.

Jumlah tersebut mencakup 12.462 lowongan kerja dan 381 posisi khusus tenaga akademik.

Pendirian CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terbuka bagi lulusan D3 hingga S2.

Untuk rincian Yayasan CPNS Kemendikbud 2024 bisa klik di sini. Ada banyak posisi CPNS yang tersedia di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2024

1. Auditor Anggaran Pertama

2. Pemeriksa Hukum Pertama

3. Analis Kebijakan Pertama

4. Penyidik ​​ASN Pertama

5. Pemeriksa Spesialis Pertama

6. Keterampilan Dasar Akuntansi

7. Keterampilan arsiparis

8. Pemeriksaan Pendahuluan Profesi

9. Asisten Perpustakaan Profesional

10. Audit Profesional Pertama

11. Asisten Instruktur Khusus

12. Guru

13. Budaya Khusus Pamong Pertama

14. Keterampilan Budaya Kantor

15. Praktek Ritel

16. Penerjemah Pertama

17. Mata Pelajaran Urutan Pertama yang dipelajari

18. Keterampilan Belajar Teknologi Dasar

19. Peraturan Penyusunan Asli

20. Rencana Khusus Pertama

21. Lembaga Khusus Pemerintah

22. Keterampilan Petugas Hubungan Masyarakat

23. Lembaga Keuangan APBN

24. Organisasi Komputer Profesional Pertama

25. Pekerja Terampil Komputer

26. Laboratorium Pendidikan Khusus Pertama

27. Laboratorium Pendidikan Kejuruan

28. Organisasi Pekerja Terampil

29. Keterampilan Dasar Menulis

30. Entri Data Khusus Pertama

31. Widyaiswara Peramal Pertama

32. Penulisan Buku

33. Penulisan Hukum

34. Buku Pesanan

35. Guru

36. Buku Bergambar

37. Simpan

38. Manajer

39. Kewenangan Hukum dan Hukum

40. Pengelolaan Sistem dan Teknologi Informasi

41. Pemberitahuan Peraturan

42. Otoritas Pengatur

43. Membuat Buku Elektronik

44. Guru Bahasa

45. Konsolidasi Tindakan dan Aturan

46. ​​​​Polisi Khusus Cagar Budaya

47. Syarat Pendaftaran CPNS Kemendikbud 2024 Warga Negara Indonesia (WNI) Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun Tidak dipidana penjara berdasarkan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum. Tidak diberhentikan dengan hormat, tidak diberhentikan atas kemauan sendiri atau secara tidak terhormat sebagai pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pemberhentian tidak dengan hormat terhadap pegawai swasta. Bukan pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI); Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau mengikuti kegiatan politik dengan ijazah dan jenjang serta jenis kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Kondisi fisik dan mental sesuai dengan persyaratan kesempatan bagi calon yang lulus seleksi ASN calon pegawai yang sedang dalam proses penetapan nomor identitas pegawai. Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; Keterlibatan dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang telah dicabut status hukumnya. Apabila akan dilaksanakan perjanjian kerja/kontrak kerja/pembiayaan, maka peserta harus mendapat izin dari pimpinan yang berwenang/Pelaku Pembangun (PPK)/Pemilik Kuasa. (PyB) menurut undang-undang; Harus telah menyelesaikan Masa Kerja Minimal 1 (satu) tahun dan mendapat persetujuan PPK atau PyB bagi PPPK yang melamar jabatan jenis penjualan CPNS. Bersedia mengabdi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Teknologi namun tidak meminta dipindahkan ke jabatan lain untuk jangka waktu tertentu. alasan pribadi paling singkat 10 (sepuluh) tahun setelah diangkat menjadi pekerja sosial di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan keinginan untuk tidak mengajukan permohonan mutasi antar kelompok kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan karena alasan pribadi paling singkat 5 (lima) tahun setelah diangkat menjadi PNS di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali ditentukan oleh Keputusan Menteri. PyB. dalam hal kebutuhan organisasi. Formulir Permohonan Pas foto baru dengan memakai baju dinas dan KTP warna merah. Fotokopi copy warna asli ditandatangani dan dibubuhi segel e-nilai akhir permohonan warna asli ditandatangani dan ditempelkan pada e-segel Ijazah Transkrip Ijazah untuk lulusan jenjang D III s/d S -3/daftar nilai SMA/SMK/SMA dan sederajat

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel lain terkait CPNS 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *