Hasiolan EP/Tribunnews.com
TRIBNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Pembangunan Masyarakat (Pemdes) berharap pemerintah daerah (Pemda) yang memiliki desa dapat menggunakan Learning Management System (LMS) Pamong Desa.
Program ini sangat bermanfaat sebagai sarana pelatihan untuk meningkatkan keterampilan pekerja perkotaan di Indonesia.
Mohammad Noval, Direktur Jenderal Pengembangan Kapasitas Kependudukan, Data dan Evaluasi Pembangunan Perkotaan, Kementerian Dalam Negeri, mengatakan penggunaan LMS Pamong Desa dirancang untuk menjadikan pelatihan staf lebih efisien, efektif, dan mudah diakses. .
“Bisa terjadi kapan saja dan dimana saja,” ujarnya dalam siaran pers Direktorat Jenderal Bina Desa, Jumat (29/11/2024).
Menurut Noval, para peserta pelatihan akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti keikutsertaan dalam acara tersebut. Hal ini dapat digunakan sebagai panduan untuk menilai bagaimana pekerja kota meningkatkan keterampilan mereka, sebelum mengikuti pelatihan (pretest) dan setelah pelatihan (posttest).
“Ada pre-test dan post-test, untuk melihat apakah ada peningkatan pemahaman dan pengetahuan peserta pelatihan,” ujarnya.
Ada dua pembelajaran yang dapat diambil oleh pejabat pemerintah, yaitu perencanaan kota dan perekonomian kota. Kedua metrik ini penting bagi pemerintah kota dan penting bagi pembangunan perkotaan.
Instrumen keuangan diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan perekonomian desa, APBD, dan untuk mengurangi penggunaan anggaran.
Alat perencanaan berguna dalam mengumpulkan ide-ide pembangunan yang memenuhi kebutuhan masyarakat.
LMS Pamong Desa berhasil mengembangkan keterampilan PNS. Proses kreatif menggunakan platform digital merupakan pilihan cerdas dan penting saat ini.
Pemanfaatan teknologi informasi digital akan mempercepat dan memperluas akses layanan peningkatan kapasitas secara lebih efisien, efektif, dan inklusif.
Pertumbuhan penduduk merupakan bagian dari program Penguatan Pembangunan Pemerintah (P3PD).
Ada lima departemen yang terlibat yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdesaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Bappenas.
Tujuan dari proyek ini adalah untuk mencapai penggunaan dana yang berkelanjutan berdasarkan kebutuhan dan kemampuan masyarakat. (*)