Kemendagri Minta Para Kepala Daerah Optimalkan Peran dan Fungsi TPKAD

Demikian dilansir reporter Tribunnews.com Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal (Dijen) Pembangunan Keuangan Daerah (Keuda) menyelenggarakan tim peningkatan kapasitas Percepatan Akses Persediaan Darah (TPAKD) hingga tahun 2024. Webinar Keuda Update Series ke-49.

Meningkatkan peran dan fungsi TPKAD dalam rangka percepatan pemanfaatan produk dan jasa pasar modal. 

Horace Maurits Panjaitan, Kepala Eksekutif (Plh) Pengembangan Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri, mengatakan acara tersebut penting dan strategis untuk menyelaraskan dan memadukan pandangan dan cara pandang.

Ia berbicara tentang bagaimana mempercepat penerapan integrasi keuangan dan meningkatkan kerja sama untuk mencapai tujuan indeks konsolidasi uang sebesar 90 persen pada tahun 2024.

“(Acara ini) merupakan wujud persatuan kita dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai. Dengan peningkatan kapasitas TPAKD, kami berharap pemerintah di daerah mau dan siap melaksanakan TPAKD dengan lebih baik. kata Maurits dalam keterangannya, Selasa (11/6/2024).

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 373 Undang-Undang Keuangan Daerah (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Daerah Sesuai Pasal 216 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri telah melaksanakan pedoman. dan kontrol. Pengelolaan daerah pada umumnya dan keuangan daerah pada khususnya.

Beliau mengatakan: “Kami sangat mendukung implementasi strategi nasional penyediaan pendanaan nasional dari pemerintah dan proyek TPAKD, antara lain melalui siaran radio T-900/634/Keuda tanggal 18 Februari 2016 ke seluruh provinsi, daerah/ kota untuk mendirikan TPAKD”.

Selain itu, dalam rangka memperkuat peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan TPAKD, telah diterbitkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900/7105/SSO tanggal 15/12/2021 terkait pembentukan kelompok daerah untuk negara. Percepatan Akses Keuangan (TPAKD).

“Selanjutnya, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk Penciptaan Pendapatan dan Belanja Anggaran Daerah, Pemerintah Daerah wajib mencantumkan dalam anggarannya langkah-langkah yang bertujuan untuk mendorong terciptanya dan pelaksanaan kerja TPAKD di daerah.” APBD. Pada akhir tahun 2024, target indeks inklusi keuangan sebesar 90% (sembilan puluh persen),” kata Maurits. 

Pak Mauritz melanjutkan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah (Pemda) yang telah mendirikan TPAKD. 

Untuk itu, ia meminta para pimpinan daerah dan pemangku kepentingan segera membentuk TPAKD bagi daerah yang belum memilikinya, sebagai langkah nyata untuk meningkatkan akses keuangan masyarakat seluas-luasnya. 

“Selanjutnya meningkatkan komitmen dan bergabung dengan pemangku kepentingan dalam mendukung pelaksanaan proyek pemberdayaan keuangan melalui TPAKD yang dibuat dengan mengoptimalkan prioritas daerah, serta fokus pada perencanaan kegiatan pemerintah daerah saat ini. Pak Maurits mengatakan: Tahun 2021-2025 adalah tahun untuk fokus pada peta jalan TPAKD. 

Maurits juga mengingatkan pemerintah daerah agar segera mengalokasikan anggaran untuk mengevaluasi perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan kegiatan perluasan akses keuangan di daerah. 

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta mendukung pelaksanaan berbagai program perluasan akses keuangan melalui TPAKD yang telah dibentuk.

Langkah segera yang dilakukan antara lain dengan merevisi prioritas daerah, serta fokus pada harmonisasi rencana aksi. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) periode tahun 2025 yang dituangkan dalam peta jalan TPAKD periode 2021-2025 adalah percepatan pemanfaatan produk dan jasa pasar modal. “, – pungkas Maurits.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *