Laporkan kepada wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) membawahi satuan takaran barang kemasan (BDKT) dan produk LPG 3 kg (bersubsidi).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulh) mengatakan, pemantauan dilakukan untuk memastikan kepatuhan label dan kebenaran kualitas setiap transaksi perdagangan. Dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada konsumen atau masyarakat.
Sedangkan BDKT dan fasilitas dosing akan dipantau di 12 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) dan Stasiun Pengangkutan dan Bahan Bakar Curah LPG (SPPBE) di Daerah Khusus Kota Tangerang, Kota Tangsel Selatan, Wilayah Tangerang, dan Provinsi DKI Jakarta. . Sebelumnya, pemantauan juga dilakukan di Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Purwakarta.
Dalam pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Konsumen dan Niaga Formal Kementerian Perdagangan, teridentifikasi sejumlah potensi kerugian bagi konsumen akibat pemberian label yang tidak tepat dan kualitas gas LPG 3 kg yang tidak tepat.
Berdasarkan hasil BDKT dan Unit Pengawasan Akuntansi ditemukan adanya ketidaksesuaian jumlah yang benar pada produk gas LPG 3 kg (barang bersubsidi), ketidaksesuaian label dan ketidakpatuhan terhadap peraturan. kerusakan sudah terjadi dan tindakan perlindungan telah dilakukan,” kata Zulhas di Jakarta, Sabtu (25/05/2024).
Sulhas mengatakan konsumen bisa menghadapi kerugian hingga $1,7 miliar berdasarkan penelitian tersebut. Kerugian Rp. Namun jika ditambah dengan SPBE dan 12 SPPBE, jumlahnya menjadi 18,7 miliar. Rp per tahun.
“Dari sisi potensi kerugian konsumen diperkirakan sekitar Rp1,7 miliar per 1 SPBE atau SPPBE.” Rp per tahun, sehingga total kerugian SPBE dan 12 SPPBE yang ditanggung masyarakat akibat perbedaan ukuran BDKT yang benar adalah sekitar 18, miliar. tahun”, kata ketua umum. Tn.
Menurut Zulhas, ketimpangan tersebut bisa melanggar tahun 2021 Peraturan Pemerintah No. 29 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, aturan poin 134 dan 137 Pasal 1.
“Pemerintah 2021 peraturan no. 29 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan mengatur sanksi atas pelanggaran tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 166. Selain itu, badan usaha dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap hingga pencabutan izin usaha. “- dia menekankan.
Temuan tersebut, menurut Zulhas, menunjukkan masih adanya pelaku usaha yang tidak menaati aturan, khususnya terkait SOP yang diterapkan Pertamina.
“Pada hakekatnya yang terjadi adalah kelalaian pelaku usaha atau tidak mengikuti SOP yang ditetapkan oleh Pertamina sendiri,” jelasnya.
Sulhas mengatakan saat ini sedang dilakukan pengamanan dengan menyegel 3 kg gas elpiji yang tidak sesuai dan untuk sementara tidak disalurkan ke masyarakat.
“Kedepannya produk LPG 3kg akan dilindungi dalam bentuk penyegelan BDKT sehingga tidak dapat digunakan sambil menunggu perkembangan SOP atau hal-hal lain terkait pengembangan mekanisme pengisian dan pelabelan gas LPG 3kg ini. produknya jadi,” pungkas Sulhas.