Dilaporkan oleh Reporter Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mensertifikasi 192.193 produk baja setara karena tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Total nilai produk baja setara tersebut Rp 11 miliar dengan berat mencapai 1.100 ton.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, mulai 12 September 2024, pabrik baja tersebut berada di bawah kendali Departemen Umum Pengawasan Barang dan Jasa Departemen Umum Perlindungan Konsumen dan Perdagangan (PKTN) Kementerian Perdagangan. Dikatakan
Kementerian Perdagangan menyediakan produk tersebut karena tidak mengandung SPPT SNI dan NPB serta merupakan bahan konstruksi sehingga dapat menimbulkan risiko bagi konsumen.
Oleh karena itu kami mengambil tindakan administratif yang sudah dicabut, kata Zulkifli dalam keterangan tertulis, Kamis (26 September 2024).
Pedagang yang melakukan penertiban diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 69 Tahun 2018 “Tentang Pemeriksaan Barang dan Jasa Lalu Lintas”.
Selain itu, badan usaha juga harus mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Masalah Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk dalam Perizinan Berbasis Risiko kegiatannya dan diduga melanggar ketentuan penyertaan. Dalam bisnis.
Dalam ketentuan ini, semua badan usaha wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada sebelum memperdagangkan barang.
Hal ini dirancang untuk melindungi pengguna dari potensi dampak buruk dari sudut pandang keselamatan dan keamanan.