Kemendag Ngaku Sampai Saat Ini Belum Ada Perusahaan Mengajukan Izin Ekspor Sedimen

Wartawan Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz melaporkan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendağ) mengumumkan belum ada perusahaan yang mengajukan izin ekspor sedimen. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan ekspor sedimen pada Mei 2024 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan kemudian mengeluarkan peraturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 2024 yang menandai dibukanya keran ekspor sedimen.

İsy Karim, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, mengatakan hingga saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan ekspor sedimen.

Sebab, kedua Permendag tersebut belum berlaku efektif. 

Kedua Peraturan Kementerian Perdagangan tersebut telah diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2024 dan akan berlaku efektif 30 hari kerja sejak tanggal diterbitkan.

Situasinya masih berlaku, berlaku mulai 11 Oktober,” kata Isy saat ditemui di Sukamandi, Jawa Barat, Rabu (18/9/2024). 

Isy mengingatkan, bukan pasir laut yang dikeruk, melainkan sedimen laut yang dikeruk sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu jalur pelayaran. 

“Ingat, ini bukan pasir laut. Ini sedimen yang bisa mengganggu pelayaran. Jadi inti dari peraturan pemerintah itu adalah pengerukan sedimen tersebut, jadi mudah-mudahan tidak mengganggu jalur pelayaran,” kata Isy. 

Ekspor pasir ke laut baru bisa dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

Ekspor hasil sedimentasi laut berupa pasir laut dapat ditentukan dengan syarat terpenuhinya kebutuhan dalam negeri dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 2024, mengacu pada Keputusan No. 47 Tahun 2024 Kementerian Kelautan dan Perikanan tentang Rincian Pasir Hasil Sedimentasi Laut untuk Tujuan Ekspor.

Untuk mengekspor pasir laut yang dimaksud, ada ketentuan tertentu yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 tanggal 2024. 

Ketentuan tersebut ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE) dan memiliki Laporan Keahlian (LS).

Pelaku usaha dan eksportir harus mendapatkan Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dapat ditetapkan sebagai ET oleh Kementerian Perdagangan. 

Pelaku usaha dan eksportir juga wajib memperoleh Izin Usaha Pertambangan Dijual dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk ditetapkan sebagai ET.

Selain itu, pelaku usaha dan eksportir wajib membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa pasir yang diekspor hasil sedimentasi laut berasal dari tempat pengambilannya sesuai titik koordinat yang diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan.

Setelah memenuhi persyaratan sebagai ET, pelaku usaha dan eksportir dapat melengkapi persyaratan untuk mendapatkan PE.

Syaratnya, Anda memiliki Rekomendasi Ekspor Pasir Hasil Sedimentasi Laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan telah memenuhi kebutuhan lokal melalui mekanisme internal market obligasi (DMO).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *