Kemendag Klaim Sudah Bayar 90 Persen Utang Minyak Goreng ke Pengusaha

 

Laporan jurnalis Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengklaim telah melunasi hampir 90 persen utang produksi minyak goreng sejak tahun 2022.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menjelaskan, proses pembayaran kepada perusahaan tersebut sedang berjalan.

Saat ini terdapat tujuh perusahaan yang belum menerima pembayaran karena menyesuaikan utangnya dengan hasil verifikasi PT Sucofindo.

Prosesnya hampir 90 persen selesai, tujuh perusahaan lagi masih menyesuaikan hasil verifikasi dari Sucofindo, kata Moga saat ditemui di aula perdagangan Kementerian Pusat UMKM Go Digital (JAGO). Jakarta, Senin (7/10/2024).

Kami berharap tidak dapat menjamin kapan setiap pembayaran pinjaman akan dilakukan.

Sebab, masih ada perusahaan yang ingin menyesuaikan besaran pinjaman yang diputuskan Sucofindo.

“Iya asal produsen setuju dengan hasil verifikasi surveyor, ya dilakukan. Soalnya masih ada perbedaan di antara keduanya yang perlu disesuaikan kembali,” ujarnya.

Namun Moga memastikan pembayaran tersebut tidak akan diteruskan ke pemerintahan berikutnya

“Tidak perlu (ke pemerintahan selanjutnya) karena hasil rakor sudah ada. Kalau produsen kurang puas dengan hasil verifikasi (nominal), bisa (gugatan) ke PTUN,” dia dikatakan.

Pada Maret 2024, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyinggung soal penundaan pinjaman undian migran.

Luhut menegaskan, pemerintah akan memenuhi tuntutan terkait fraksi minyak goreng.

“Sudah diperiksa oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan tidak ada masalah seperti itu. Ini harus segera kita selesaikan, agar pedagang tidak dirugikan,” kata Luhut saat memimpin rapat koordinasi pembayaran fraksi minyak goreng di Jakarta. , Senin (25/3/2024).

Luhut meminta konfirmasi Kejaksaan Agung terkait aspek hukum kewajiban pembayaran utang pemerintah kepada pengusaha minyak goreng.

Ia mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan NÉ dengan harapan bahwa kebijakan yang diambil tidak akan menimbulkan risiko hukum di masa depan.

“Kami mengacu pada perhitungan Sucofindo selaku surveyor,” jelas Jamdatun, pernyataan Jaksa Agung.

Dia mencontohkan, klaim yang tidak terpenuhi karena masalah dokumentasi. 

Menurutnya, banyak klaim yang tidak dapat diproses karena tidak lengkapnya dokumen pendukung pembayaran klaim.

“Kalau ada persoalan dokumen yang tidak lengkap tentu tidak bisa kita lakukan karena melanggar aturan. Tapi kalau ada dokumen yang bisa kita bantu dorong, khususnya bagi pedagang kecil, bimbing mereka untuk menyelesaikannya, yang terpenting adalah membayar. memperhatikan aspek hukum,” kata Menko Luhut menanggapi informasi Jamdatun.

Perwakilan BPKP, BPDKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), Kementerian Sekretaris Negara, Kantor Staf Presiden, Kementerian Koordinator Perekonomian, dan Kementerian Perindustrian menyatakan dukungannya agar pembayaran klaim segera selesai sesuai hasil verifikasi Sucofindo.

Disampaikan Sucofindo, dari total 54 pelaku usaha yang mengajukan klaim, terverifikasi jumlahnya sekitar Rp 474 miliar. Pelaku komersialnya meliputi usaha ritel modern dan usaha tradisional. 

Terkait penyelesaian pembayaran, Menko Luhut mengingatkan, keterlambatan pembayaran sangat erat kaitannya dengan masa depan pedagang sehingga harus segera diselesaikan. 

“Seluruh pejabat pemerintah kita harusnya ingat pedagang. Kalau begitu, kasihan pedagangnya. Harusnya modal, jadi berhenti berputar. Pengaruhnya juga banyak. Enggak harus kita maklumi, mereka juga punya keterbatasan modal. ,” kata Menko. kata Luhut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *