Kemendag Bentuk Satgas untuk Selidiki Barang Impor Ilegal, Kemenperin Minta Segera Direalisasikan

Demikian laporan Indrapta Pramudiez dari Tribunnews.com

Tribun News.com, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membantu Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk Kementerian Perdagangan untuk mengusut peredaran barang impor ilegal.

Namun, Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian, Reni Janita, mengingatkan gugus tugas agar hal itu segera dilaksanakan.

“Kami sangat mendukung. Kami setuju. Tapi harus dilaksanakan secepatnya,” ujarnya, Selasa (9/7/2024) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rainey juga menyinggung adanya gugus tugas untuk memberantas penjualan pakaian impor ilegal atau disebut thrift.

Ia mengatakan, belum jelas apa yang akan dilakukan gugus tugas tersebut. Suatu ketika ia diundang ke pertemuan para pedagang dari pasar Sennen. Setelah itu tidak ada kejelasan.

“Dulu ada satgas yang hemat. Kita ikut. Kita tidak tahu apa itu, situasi saat ini,” kata Renee.

Ia yakin, gugus tugas pemberantasan produksi ilegal akan efektif dan serius.

“Iya keinginan kita efektif. Kita harus terus lapor tiap minggu, mana yang melakukan ini dan mana yang melakukan itu,” pungkas Rene.

René sendiri mengaku belum ada pembahasan dari Kementerian Perdagangan hingga Kementerian Perindustrian mengenai masuknya pihaknya dalam kelompok kerja ini.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, gugus tugas akan dibentuk untuk mengendalikan pergerakan pakaian impor ilegal di pasar.

Ia mengatakan, saat ini banyak barang impor di Indonesia yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia mencontohkan pakaian yang dijual di pasaran seharga 50.000 rubel. Menurutnya, sudah pasti ilegal, atau masuk ke Indonesia secara ilegal.

Karena baju yang datang ke sini dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 60 ribu. Oleh karena itu, karena pakaian impor tersebut tidak bisa dijual dengan harga Rp 50.000, akhirnya ia menyimpulkan bahwa pakaian tersebut diimpor secara ilegal.

Hal itu disampaikan Julhas saat rapat dengan Komisi VI DPRK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2024).

“Misalnya kalau kaos datang ke sini harganya Rp 60.000. Jadi kaos impor harganya Rp 50.000, itu tidak mungkin. kesini harga satu potongnya 60.000, ini contoh” – katanya.

Menurut Jullhas, gugus tugas tersebut disusun atas dasar yang sama dengan organisasi yang terkait dengan organisasi perlindungan konsumen.

Satgas ini akan mendatangi pasar tersebut dan mengecek apakah pakaian yang dijual di sana merupakan barang ilegal.

“Kita lihat di pasar, kita tanya, apa yang terjadi. Apakah ada yang ilegal, benar atau tidak? Kalau kita menuduh ilegal, tidak perlu kita lihat dulu,” kata Julhas.

“Kalau barang tertentu harus ada SNI ya, ya. Pakaian perempuan harus ada SNI. Pakaian anak-anak ada [SNI]? Nanti kita lihat. Kalau tidak berarti proses masuknya ilegal,” sambungnya.

Akar masalahnya

Sebelumnya, Himpunan Pengusaha Ritel dan Penyewa Mal Indonesia (HIPPINDO) memperkirakan penyebab utama permasalahan pabrik lokal dan usaha kecil menengah yang berisiko bangkrut adalah produk impor ilegal yang diselundupkan ke Indonesia.

Presiden Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonse Wijaja mengatakan, produk impor ilegal menjadi ancaman besar bagi produk dalam negeri, khususnya UMKM, karena harganya yang terlalu murah.

Produk impor ilegal tidak sesuai peraturan seperti SNI, label dll. Selain itu, barang ilegal tersebut juga beredar di pasar tradisional dan dijual secara online tanpa mematuhi peraturan yang ada.

“Untuk mengatasi permasalahan ini, perlu dilakukan penguatan pengawasan (bea cukai) di titik-titik masuk impor, pengawasan terhadap barang yang dijual; razia terhadap barang impor ilegal; serta penegakan hukum terhadap penjual, distributor, dan importir,” kata Alphonse. .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *