Diposting oleh reporter Tribunnews.com, Endrapta Pramudhaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta masyarakat bersabar menyikapi aturan pemotongan gaji pegawai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Kebijakan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Masyarakat (Tapera) yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dijadwalkan pada 20 Mei 2024.
Direktur Jenderal Pembinaan Industri dan Keselamatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, masih ada aturan yang mengatur proses PP dan jangka waktunya masih tiga tahun yakni 2027.
Indah adalah orang pertama yang mengakui pemerintah tidak cukup mempermasalahkan PP 21/2024.
“Belum banyak pengumuman atau informasi tentang Tapera, apalagi dengan adanya PP 21/2024 terkait retribusi non-ASN, TNI dan Polri,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat. 31/5/2024).
Indah juga menjelaskan, nantinya akan ada tambahan prosedur dalam pengelolaan pajaknya.
Proses ini akan dikelola dalam administrasi tingkat tinggi yang mengelola pekerjaan pemerintah.
Nanti dikontrol dalam sistem politik dan jangan khawatir, waktunya masih 2027, kata Indah.
Oleh karena itu, saya ingin menyatakan bahwa pengumuman PP 21/2024 tidak secara langsung memotong gaji atau upah pegawai non-ASN, TNI, dan Polri, tambahnya.
Sebelumnya dalam jumpa pers yang sama, Kepala Staf Moeldoko menjelaskan, proses Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bukan dengan pemotongan gaji atau uang, melainkan tabungan.
Jadi, saya ingin tegaskan lagi bahwa Tapera ini bukan pemotongan gaji atau bantuan. Tapera ini tabungan, kata Moeldoko.
Moeldoko mengatakan penghematan harus dilakukan. Manfaat tabungan nantinya dapat dikembalikan pada usia pensiun, begitu pula dengan manfaat pemupukan.
“Hukum harus ditegakkan, tapi bagaimana jadinya masyarakat yang sudah punya rumah, haruskah membangun rumah?
“Sebelum kita bicara internal, pada akhirnya ketika usia pensiun sudah berakhir, uang baru bisa ditarik dan dilahirkan,” kata Moeldoko.
Moeldoko mengimbau masyarakat memberikan waktu kepada pemerintah untuk berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan perumahan. Moeldoko meminta masyarakat tidak perlu khawatir karena masih ada waktu hingga tahun 2027 untuk melakukan perundingan.
“Ke depan pemerintah akan mengedepankan komunikasi dan dialog dengan masyarakat dan dunia usaha. Kita masih punya waktu sampai tahun 2027 jadi ada waktu untuk konsultasi, jangan khawatir,” tutupnya.